Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Racuni Mertua hingga Tewas, Wanita Ini Dituntut 18 Tahun Penjara, Menangis Minta Keringanan Hukuman

Jaksa menuntut terdakwa Dewi Asmara dengan pasal 340 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Racuni Mertua hingga Tewas, Wanita Ini Dituntut 18 Tahun Penjara, Menangis Minta Keringanan Hukuman
kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan. Seorang wanita membunuh selingkuhannya saat berhubungan badan karena sang pasangan itu mencekik lehernya. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewi Asmara (45) dituntut jaksa 18 tahun penjara. Jaksa menilainya terbukti bersalah meracuni mertuanya menggunakan racun biawak hingga tewasl.

Dilansir dari TribunSumsel.com, sidang kasus pembunuhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan, Rabu (1/9/2021) sore.

Majelis hakim pada persidangan itu adalah Made Gede Kariana SH dan Anisa Lestari.

"Tadi kita sudah dengarkan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dituntut hukuman 18 tahun penjara," jelasnya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU terdakwa Dewi Asmara menangis. Ia meminta hukuman yang lebih ringan.

Baca juga: Dendam Pelakor Terhadap Istri Sah, Nekat Culik Selingkuhan, Kasusnya Ditangani Polrestabes Makassar

Baca juga: Penemuan 2 Mayat di Kebun Sengon Gegerkan Warga Kawedusan Blitar

BERITA TERKAIT

"Kami memberikan waktu satu minggu ke depan untuk melakukan sidang pledoi pembelaan," jelasnya.

"Untuk putusan sendiri digelar minggu berikutnya pasca sidang pledoi," tambahnya.

Sementara itu, Candra Eka Setiawan selaku pengacara terdakwa menegaskan akan melakukan pembelaan dan berharap hukuman seringan-ringannya.

"Ya kita mengajukan sidang pledoi, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa," tuturnya singkat.

Sidang tuntutan pembunuhan Dewi Asmara terhadap Noni yang merupakan mertuanya sendiri yang memberikan racun biawak, akhirnya digelar Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (1/9/2021) sore. 

Diberikan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya sendiri di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.

"Diduga korban meninggal dengan mulut mengeluarkan busa usai menyantap makanan yang disajikan oleh menantunya sekitar jam 11.00 Wib siang, dan di luar rumah ditemukan 3 ekor kucing yang ikut mati," kata polisi saat itu.

Diduga motifnya pelaku sakit hati terhadap korban yang sering memarahinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas