Kakek 63 Tahun di Lampung Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modus Minta Kerokan karena Masuk Angin
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Diketahui pelakunya seorang kakek berumur 63 tahun, NR.
Editor: Endra Kurniawan
"Pelaku sempat mengancam akan memukul korban apabila korban menolak (berhubungan)," beber Arbiyanto.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.
Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Janda di Nagan Raya Aceh Divonis 270 Kali Cambukan
Baca juga: Pria di Lampung Tega Rudapaksa Anak Kandung, Korban Diancam Menggunakan Golok
Pelaku yang ketagihan lalu kembali mengajak korban untuk kembali melakukan hal serupa.
Kejadian kedua terjadi pada hari Jumat di bulan Agustus 2021, pukul 17.00 WIB.
"Saat itu korban sedang bermain di depan rumahnya dan dipanggil oleh pelaku," kata Kapolsek.
Pada kejadian kedua ini, korban disuruh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya karena meminta kerokan dengan alasan pelaku masuk angin.
Saat kerokan sudah hampir selesai, ternyata pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Lagi-lagi korban diancam apabila menolak akan dipukul.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Modus Minta Kerokan, Kakek di Tulangbawang Lampung Rudapaksa Bocah 11 Tahun
(TribunLampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.