Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kelas 2 Kediri Digagalkan, Pelaku Simpan Barang Itu dalam Anus
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemantauan dengan kamera video dari jarak jauh di lokasi tempat asimilasi di lahan pertanian luar lapas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Penyelundupan narkotika ke dalam lapas berhasil digagalkan petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri.
Pelakunya merupakan warga binaan, dua pelaku sedang menjalani progam asimilasi dan satu pelaku lainnya menjalani hukuman.
Sedangkan pelaku yang nekat memasukkan narkotika jenis sabu-sabu dan extasi di dalam duburnya adalah Parwanto, warga binaan yang menjalani asimilasi.
Ario Galih Maduseno, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Kediri menjelaskan, barang terlarang yang ditemukan petugas diduga kristal sabu- sabu, pil ekstasi serta pil dobel L.
"Barang terlarang itu disimpan di dalam dubur atau anus.
Setelah kita dapati kita laporkan kepada Kalapas dan berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota," jelas Ario Galih Maduseno kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Penelitian Forum Solidaritas Kemanusiaan Donasi Naik 20 Persen di Masa Pandemi Saat Ekonomi Lemah
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemantauan dengan kamera video dari jarak jauh di lokasi tempat asimilasi di lahan pertanian luar lapas di Kelurahan Pojok, Kota Kediri.
Sementara bungkusan yang ditemukan petugas berada di dubur warga binaan setelah dilakukan pemeriksaan berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu beserta plastik pembungkus seberat 3,86 gram.
Kemudian pil psikotropika warna putih sebanyak 9 butir dan satu pil dobel L.
Dijelaskan Ario Galih, dua warga binaan yang terlibat penyelundupan narkotika menjalani asimilasi bekerja di lahan pertanian luar lapas masing-masing Parwanto dan Sukarji.
Sedangkan satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan penyelundupan narkotika adalah Rino.
Sebelumnya petugas mendapatkan informasi ada 2 warga binaan yang diduga akan menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas.
Selanjutnya petugas melakukan pengamanan dan bekerja sama dengan seksi kegiatan kerja untuk melakukan pengawasan.
Dari hasil pengawasan dari 13 warga binaan yang mengikuti asimilasi ada 2 orang Parwanto dan Sukarji yang disinyalir akan menyelundupkan barang terlarang ke dalam Lapas.
Selanjutnya staf kegiatan kerja mengintai gerak gerik Parwanto dan Sukarji menggunakan kamera video dari jarak jauh.
Dari pengintaian video tersebut diduga keduanya saling bekerja sama menyimpan barang mencurigakan yang diduga narkoba.
Petugas sempat terkecoh karena saat digeledah pertama tidak ditemukan barang bukti namun penggeledahan dilakukan lebih intensif dan menemukan sabu-sabu dan pil extasi disimpan di dalam dubur salah satu pelaku.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Petugas Nyaris Terkecoh Warga Binaan Simpan Sabu dan Extasi Dalam Dubur