UPDATE Orang Tua Lukai Mata Anaknya demi Pesugihan, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Orangtua yang menganiaya bocah 6 tahun di Gowa, Sulawesi Selatan demi pesugihan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, buka suara mengenai perkembangan terbaru kasus orang tua yang melukai mata anak kandungnya berusia 6 tahun demi pesugihan di Tinggimoncong, Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Boby, ada lima pelaku yang diamankan dari kejadian ini, yaitu kedua orang tua korban, kakek, nenek dan pamannya.
Dari lima orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orang tua korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Baca juga: Fakta-fakta Bocah Wanita Usia 6 Tahun Dianiaya Orangtuanya di Gowa, Diduga Terkait Praktik Pesugihan
Hal itu lantaran polisi menduga kedua pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Sementara pelaku lainnya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.
Meski pelaku tengah menjalani pemeriksaan jiwa, Boby menyebut proses hukum tetap berjalan.
Bahkan, dari hasil penyidikan sementara, kedua orang tua korban terancam hukuman lima tahun penjara.
"Tentu proses hukum tetap berjalan karena tidak ada alasan, kekerasan terhadap anak ini sangat memperihatinkan."
"Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku."
"Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Boby, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Diduga Jadi Tumbal Ritual, Bocah 6 Tahun di Gowa Disiksa Orangtua, Polisi Ungkap Kondisinya
Baca juga: Mata Bocah Ini Dikorbankan untuk Pesugihan, Kakak Tewas Sehari Sebelumnya, Diduga Dicekoki Air Garam
Di sisi lain, Boby juga menceritakan kronologi saat peristiwa kelam itu terjadi.
Ia menuturkan, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (1/9/2021) lalu.
Kala itu, pelaku yakni sang Ibu menganggap ada sesuatu yang merasuki mata anaknya.
Kemudian, pelaku merasakan halusinasi dan melukai mata sang anak di bagian kanan hingga membuatnya nyaris buta.
"Kejadian tersebut bermula pada 1 September 2021, di mana terjadi kekerasan di bawah umur yang mengakibatkan luka berat."
"Jadi para pelaku kebetulan Ibu, Bapak, Paman dan Kakek korban menganggap di mata korban, ada sesuatu yang merasuki."
"Sehingga melakukan kekerasan dengan melukai mata sebelah kanan, jadi para pelaku berhalusinasi karena diduga mengikuti ilmu hitam yakni pesugihan," jelas Boby.
Baca juga: Bocah 6 Tahun Dianiaya Orangtua Demi Pesugihan, Anggota DPR: Sangat Keji dan Tak Dapat Ditolerir
Boby menyebut, dari keterangan warga di sekitar rumah, pelaku memang kerap menggelar ritual-ritual.
Diduga, keluarga tersebut memang mengikuti aliran ilmu hitam atau pesugihan.
Setelah penganiayaan tersebut terungkap, bocah enam tahun berinsial AP pun langsung dibawa ke RSUD Syekh Yusuf, Kota Makassar untuk menjalani perawatan.
Bahkan, Boby menyebut korban akan segera melakukan operasi untuk mengobati mata kanannya yang nyaris buta akibat tindakan keji keluarganya.
"Untuk keadaan korban secara keseluruhan dalam keadaan sehat, ada luka di bagian mata sebelah kanan dan akan dilakukan tindakan operasi oleh dokter," ungkapnya.
Sementara, Boby menjelaskan, pihaknya juga akan menyelidiki terkait kematian kakak korban, yang meninggal dunia sehari sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Baca juga: Diusir Warga Usai Tuduh Tetangganya Melakukan Ritual Pesugihan Babi Ngepet
Baca juga: Cerita Youtuber Asal Banyumas dapat Rp 150 Juta Sebulan, Dikira Warga Desa Pakai Pesugihan
Diduga, sang kakak meninggal dunia setelah dicekoki air garam sebanyak dua liter oleh orang tuanya.
"Untuk kakak korban sudah meninggal satu hari sebelum kejadian, penyidik sedang mendalami tentang kejadian tersebut."
"Dan tim penyidik juga sedang memeriksa saksi-saksi apakah ada kekerasan terhadap kakaknya juga," terang Boby.
(Tribunnews.com/Maliana)