Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita di Kolaka Utara Tewas Karena Tolak Berhubungan Badan Dengan Suami

Menyesali telah membunuh istrinya, Ru pria asal Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara langsung memeluk belahan hatinya tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wanita di Kolaka Utara Tewas Karena Tolak Berhubungan Badan Dengan Suami
https://www.freepik.com
Ilustrasi perceraian - Suami Terlalu Perhitungan, Ani Pilih Ambil Jalan Cerai 

Kini, Ru terancam hukuman mati karena perbuatannya.

Ia dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: Yosef dan Istri Mudanya Sudah 6 Kali Diperiksa Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Saat menjalani rekonstruksi pada Jumat (3/9/2021), Ru terlihat menangis.

Ru menangis kala memperagakan adegan memeluk istrinya yang tak berdaya setelah ditikam.

Diketahui bahwa pelaku menghabisi nyawa istrinya menggunakan sebilah pisau dapur.

Dalam kejadian itu, pelaku juga turut terluka bahkan sampai dilarikan ke rumah sakit.

Pelaku mengalami luka akibat perbuatannya sendiri.

Berita Rekomendasi

Pelaku diduga mencoba mengakhiri hidupnya setelah menghabisi nyawa istri.

Kasatreskrim Polres Kolut Iptu Alamsyah Nugraha menjelaskan, tak ada fakta baru dalam rekonstruksi.

"Sesuai dengan penyidikan, jadi reka adegan ini sudah sesuai dengan apa yang selama ini, seperti pemeriksaan (keterangan) saksi dan tersangka," katanya usai rekonstruksi.

Sebelumnya pasangan suami istri atau pasutri itu ditemukan tertusuk di dalam kamar kediaman mereka, Jumat (27/8/2021).

Korban Fi ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di perut dan di leher.

Sedangkan suami Fi, Ru yang ternyata pelaku pembunuhan mengalami luka di tubuhnya.

Alamsyah menjelaskan, kejadian diperkirakan sekitar pukul 15.30 Wita.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas