Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edarkan Sabu di Tanjungbalai, Dampot Dapatkan Narkoba dari Lapas Langkat

Hal itu di ungkapkan oleh IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, selaku Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Edarkan Sabu di Tanjungbalai, Dampot Dapatkan Narkoba dari Lapas Langkat
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI- Dampot Panjaitan terpaksa dibawa ke sel tahanan Polres Tanjungbalai Kamis (2/9/2021) lalu.

Pasalnya, pria ini adalah bandar narkoba yang selama ini dicari-cari polisi.

Dapot merupakan bandar narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Hal itu di ungkapkan oleh IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, selaku Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai.

Katanya Dapot mendapatkan barang sabu dari jaringan Lapas sudah kali ke empat.

Baca juga: Kabur dari Lapas Pontianak, Gembong Narkoba Ini Pernah Kendalikan Penyelundupan Sabu Saat di Rutan

"Pengakuan tersangka ini merupakan kali keempat untuk dia beroperasi jaringan Lapas," kata Dahlan kepada Tribun-medan.com, Senin(6/9/2021).

Katanya, Dapot memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari lapas narkotika langkat, dan ketangkap tangan dengan barang bukti 16 gram sabu dengan 21 bungkus.

Berita Rekomendasi

Lanjutnya, narkotika tersebut diambil dengan cara mentransfer uang kepada warga binaan di Lapas Narkotika Langkat, kemudian barang sabu tersebut dikirim oleh rekannya di Tanjungbalai.

"Jadi mereka transaksi melalui rekening, sistemnya si tersangka transfer ke rekening warga binaan, kemudian barangnya di kirim melalui rekannya yang ada di Tanjungbalai," ujar Ahmad Dahlan.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis(2/9/2021) lalu. Dari penggerebekan itu, di temukan sabu seberat 16,09 gram dari 21 pelastik klip.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penggunaan Sabu, Coki Pardede Minta Maaf ke Publik dan Orangtua

Katanya, sabu-sabu tersebut di simpan oleh Dapot di dalam sebuah kaleng roti beserta dua unit timbangan digital dan handphone.

Lanjutnya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan rumah milik Dapot sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba.

"Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, Dapot saat itu sedang memasukan sabu ke dalam kaleng roti tersebut," katanya.

Sehingga saat dilakukan introgasi, Dapot mengaku mendapatkan barang haram itu dari Lapas narkotika Langkat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas