Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Edarkan Sabu di Tanjungbalai, Dampot Dapatkan Narkoba dari Lapas Langkat

Hal itu di ungkapkan oleh IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, selaku Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Edarkan Sabu di Tanjungbalai, Dampot Dapatkan Narkoba dari Lapas Langkat
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu. 

Sementara untuk warga binaan Lapas Langkat, saat ini Polres Tanjungbalai masih melakukan kordinasi, dan rekan warga binaan saat ini masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatannya, Dapot disangkakan denhan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 ttg narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polres Tanjungbalai Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Ini Modusnya

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas