Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edarkan Sabu di Tanjungbalai, Dampot Dapatkan Narkoba dari Lapas Langkat

Hal itu di ungkapkan oleh IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, selaku Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Edarkan Sabu di Tanjungbalai, Dampot Dapatkan Narkoba dari Lapas Langkat
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu. 

"Dari pengakuannya, dia mendapatkan narkotika tersebut dari salah seorang di Lapas Langkat," jelas Dahlan.

Sementara untuk warga binaan Lapas Langkat, saat ini Polres Tanjungbalai masih melakukan kordinasi, dan rekan warga binaan saat ini masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatannya, Dapot disangkakan denhan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 ttg narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polres Tanjungbalai Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Ini Modusnya

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas