Kronologi Bocah Remaja di Bojonegoro Tewas di Tangan 2 Jambret, Korban Dianiaya saat Lawan Pelaku
Kasus penjambretan disertai tindak kekerasan terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Diketahui yang menjadi korbannya adalah bocah remaja.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penjambretan disertai tindak kekerasan terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah bocah remaja berinisial DW (18).
Sedangkan pelakunya berjumlah dua orang.
Mereka masing-masing DA alias Kalop (20) dan FL (19).
Akibat kejadian ini, DW meninggal dunia lantaran dianiaya pelaku dengan senjata tajam.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia membenarkan kejadian ini.
Baca juga: Pemuda di Semarang Tewas di Tangan 3 Begal, Korban Ditendang saat Naik Motor, Ini Kronologinya
Ia mengatakan, peristiwa tersebut dialami DW terjadi di Jalan Raya Bojonegoro-Babat pada 5 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban saat itu sendirian sedang bermain handphone di taman.
Kemudian salah seorang dari tersangka berinisial DA turun dari motornya lalu merampas handphone korban.
Aksi DA ini dilakukan berdua dengan FL, sebagaimana yang sudah direncanakan.
Tak terima handphone-nya dirampas, korban melakukan perlawanan dan tersangka DA kemudian mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban tepat bagian dada hingga beberapa kali.
Baca juga: 2 Jambret HP di Cempaka Putih Tak Berdaya Dikeroyok Warga
"Jadi korban yang melawan ini langsung mendapatkan tusukan tiga kali, setelah itu terkapar ditolong warga," ujar AKBP Eva Guna Pandia saat ungkap kasus, Senin (6/9/2021).
AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, setelah sempat dirawat selama 7 hari di salah satu rumah sakit di Bojonegoro, korban akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Tersangka berhasil dibekuk berkat keterangan dari pengusaha konter yang membeli handphone milik korban dari tersangka DA seharga Rp 800 ribu.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja tidak memasang pelat kendaraan motor karena tak ingin aksinya diketahui.
Baca juga: Begal Bagian Sensitif Wanita Ditangkap Korbannya di Purworejo, Berikut Kronologi Kejadiannya
"Kita tangkap pelaku setelah adanya informasi dari pengusaha konter handphone, sekitar akhir Agustus kita tangkap. Ada yang melawan satu kita tembak kakinya," terangnya.
Ditambahkannya, aksi penjambretan yang dilakukan kedua tersangka sudah direncanakan sejak awal sebelum keduanya beraksi.
Bahkan keduanya juga membekali diri dengan senjata tajam.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup.
"Beberapa barang bukti yang kita amankan, di antaranya motor pelaku, handphone korban dan juga pisau yang dibuat pelaku menusuk korban," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Berusaha Mempertahankan Handphone yang Dijambret, Remaja di Bojonegoro Tewas Ditusuk Pisau
(TribunJatim.com/M Sudarsono)
Berita lainnya seputar Kabupaten Bojonegoro.