Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Orang Tua Lukai Mata Anaknya demi Pesugihan, Paman Korban Sebut Ada Praktik Kanibalisme

Fakta baru kasus mata bocah 6 tahun dikorbankan untuk ritual pesugihan orang tuanya.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in UPDATE Orang Tua Lukai Mata Anaknya demi Pesugihan, Paman Korban Sebut Ada Praktik Kanibalisme
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Bocah pempuan berusia enam tahun dianiaya oleh orangtua sendiri kini menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Sabtu (4/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta baru kasus mata bocah 6 tahun dikorbankan untuk ritual pesugihan orang tuanya.

Warga Gowa digegerkan dengan kasus pesugihan yang dilakukan satu keluarga.

Anak perempuan keluarga tersebut yang masih berusia 6 tahun, AP, bahkan menjadi korban.

Kabar terbaru, praktik pesugihan tersebut telah lama dilakukan oleh kedua orang tua korban, H (43) da T (47).

Menurut paman korban, Bayu, mereka juga melakukan praktik kanibalisme.

Perbuatan itu diketahui saat Bayu memergoki para pelaku tengah mencongkel mata korban.

"Informasi dari keluarga, praktik ilmu hitam ini telah lama mereka lakukan bahkan kulit luar mata kanan anak ini (korban) dimakan oleh ibunya dan ini saya tanyakan langsung kepada ibunya saat kami pergoki ritual mereka" kata Bayu, paman korban, Senin (6/9/2021), di ruang perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, mengutip Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Kini pihak kepolisian telah menetapkan empat pelaku yang terdiri dari kedua orang tua korban, H dan T, kakek korban B (70), dan paman korban US (44) sebagai tersangka.

Baca juga: Berhasil Selamatkan Temannya, Remaja 15 Tahun Tewas Tenggelam karena Kehabisan Tenaga

Baca juga: Psikolog Soroti Rendahnya Hukuman 5 Tahun Bui bagi Orang Tua Lukai Mata Anak Demi Pesugihan

Baca juga: UPDATE Orang Tua Lukai Mata Anaknya demi Pesugihan, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021).
Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021). (TribunTimur.com/Sayyid)

"Status semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Minggu (5/8/2021), mengutip Tribun Timur.

Paman dan kakek korban telah diamankan di Polres Gowa.

Sementara orang tua korban tengah menjalani pemeriksaan di RS Dadi Makassar.

Diduga keduanya mengalami gangguan kejiwaan.

Sementara itu, pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Termasuk kematian DS (22) kakak AP yang diduga dicekoki air garam 2 liter.

Praktik ilmu hitam yang dilakukan kedua orang tua korban diduga memengaruhi pikiran mereka hingga melakukan kekerasan.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi memang kedua orang tua korban ini mempraktikkan ilmu hitam atau semacam pesugihan dan ini yang memengaruhi pikiran mereka sehingga melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri" kata Boby, Senin (6/9/2021), masih mengutip dari Kompas.com.

Kini mata kanan AP mengalami kerusakan berat akibat peristiwa tersebut.

Korban yang kini dirawat di RS Syekh Yusuf Kabupaten Gowa harus menjalani operasi.

Para pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, warga Malino, Kecamatab Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digegerkan dengan aksi penganiayaan seorang keluarga terhadap bocah 6 tahun, AP.

Bocah tersebut diduga dianiaya oleh orang tua, paman, serta kakek dan neneknya.

Aksi penganiayaan dapat dihentikan setelah kerabat korban memergoki tindakan para pelaku.

Beruntung, kerabat korban bernama Bayu (34)  memergoki aksi para pelaku.

Ia pun berusaha mengentikannya.

Tangan dan kaki korban dipegangi oleh pelaku.

Bayu menuturkan, saat itu dirinya tengah duduk di depan rumah korban setelah pemakaman.

Mereka tiba-tiba mendengar tangisan anak kecil.

Saat dicek, korban sudah dianiaya oleh para pelaku.

"Kami baru pulang dari pemakaman dan duduk di depan rumah korban."

"Tiba-tiba kami dengar teriakan anak kecil menangis, jadi kami masuk, ternyata matanya sedang dicungkil oleh ibunya dan bapak, kakek, dan neneknya memegang tangan dan kaki korban."

"Jadi kami langsung ambil ini anak untuk dievakuasi," kata Bayu, paman korban, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (3/9/2021) di rumah sakit.

Diduga untuk pesugihan

Penganiayaan yang dilakukan terhadap AP diduga sebagai bentuk ritual untuk pesugihan.

Bayu menyebut, korban diduga dijadikan pesugihan.

Keluarga tersebut ternyata kerap menggelar ritual aneh  pada malam tertentu.

Saat diinterogasi polisi, para pelaku mengaku mendapat bisikan gaib.

"Berdasarkan hasil interogasi dari para tersangka, motifnya ini adalah halusinasi."

"Tersangka kerap mendapat bisikan gaib yang mengharuskan melakukan kekerasan kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Jumat (3//9/2021).

Kakak korban diduga dicecoki air garam 2 liter

Bayu, kerabat korban melanjutkan, selain AP, kakak AP juga menjadi korban penganiayaan.

Kakak korban meninggal dunia diduga dicekoki air garam 2 liter.

"Informasinya satu korban yakni kakaknya ini meninggal dunia karena dicekoki air garam 2 liter," jelas Bayu, Sabtu (4/9/2021), mengutip Tribun Timur.

Kakak AP meninggal sehari sebelum kejadian tersebut.

Namun polisi mengaku kini masih fokus mendalami kasus bocah tersebut.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat saksi yang berada di lokasi kejadian.

Sementara kedua orang tua korban diobservasi di RS Dadi Makassar.

Kedua orang tua korban diduga mengalami gangguan jiwa.

Menurut informasi yang diterima petugas, diduga mereka memiliki perkumpulan sekitar 40 orang.

"Masih kita dalami, mereka ada perkumpulannya ada 40 orang."

"Ini masih didalami dan melibatkan Polsek, Kementerian Agama, dan tokoh masyarakat di sana dan akan dilakukan penyuluhan kepada masyarakat dan jangan sampai ada seperti ini," kata Kasat Reskrim Polres Gowa.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Timur/Sayyid Zulfadli, Kompas.com/Abdul Haq)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas