Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Mahasiswi dan Adiknya Dihabisi Sopir Rental, Motif Pelaku Sakit Hati Cintanya Ditolak

Seorang mahasiswi dan adiknya dihabisi oleh sopir rental di Sidoarjo, Jawa Timur. Diketahui korbannya DFA (20) serta adiknya, DK. Ini fakta-faktanya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Fakta-fakta Mahasiswi dan Adiknya Dihabisi Sopir Rental, Motif Pelaku Sakit Hati Cintanya Ditolak
Kolase Tribunnews.com: TribunJatim/M Taufik dan Kompas.com/Humas Polresta Sidoarjo
(Kiri) Petuas saat mengevakuasi jasad korban dan (Kiri) Pelaku saat diamankan di kantor polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi dan adiknya dihabisi oleh sopir rental di Sidoarjo, Jawa Timur.

Diketahui korbannya DFA (20) serta adiknya DK (13).

Keduanya tewas di tangan pria kenalan DFA berinisial HE.

Laki-laki 25 tahun itu sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil rental.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Update Korban Kebakaran Lapas Tangerang: 41 Tewas, 8 Dirawat di RSUD

Kronologi

Kejadian ini bermula saat HE mendatangi rumah kedua korban pada Senin (6/9/2021).

Berita Rekomendasi

Kedatangan pelaku di Dusun Wedoro Sukun, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo bermaksud untuk menyatakan cintanya kepada DFA.

Tiba di rumah korban, HE langsung memegang tangan korban untuk mengajak bicara.

Korban yang tak terima langsung berteriak.

HE pun panik dan membekap mulut korban agar tidak mengeluarkan suara.

Pelaku kemudian menarik korban ke dalam rumah.

Baca juga: Fakta Baru Truk Maut di Sleman yang Tewaskan 6 Orang, Sopir Masih 19 Tahun, Kini Jadi Tersangka

Proses evakuasi korban pembunuhan di Waru Sidoarjo.
Proses evakuasi korban pembunuhan di Waru Sidoarjo. (Tribunjatim.com/ M Taufik)

Mendengar suara cekcok pelaku dan kakaknya, DK lalu keluar sambil membawa pisau dapur bermaksud untuk menyelamatkan kakaknya dari pelaku.

Pelaku yang melihat DK membawa pisau lalu melepaskan tangan DFA.

Ia mencoba merebut pisau dari DK.

Aksi tarik menarik pun terjadi. Setelah merebut pisau tersebut, pelaku menyerang DK hingga meninggal dunia.

DFA berteriak melihat adiknya yang tewas. 

Pelaku yang panik lalu menganiaya DFA hingga tewas.

Pelaku kemudian menenggelamkan kedua korban ke dalam sumur yang berada di belakang rumah.

Jasad kakak adik ini kemudian ditemukan oleh orangtuanya pada Selasa (7/9/2021) dinihari setelah pulang dari tempat kerjanya.

Baca juga: Duel Dua Pria di Sumedang Berakhir Tragis, Satpam Asep Tewas, Pelakunya Tertangkap di Pinggir Jalan

Setahun saling kenalan

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebut, antara DFA dengan HE belum lama saling mengenal.

Terhitung baru setahun belakangan.

HE diketahui bekerja sebagai sopir mobil rental.

Ia merupakan warga Kediri, Jawa Timur.

"Identitas pelaku ini dia pekerjaannya adalah sopir rental, dia warga Kediri, tapi ngekos di Sedati," kata Wahyu.

Baca juga: Suami di Riau Tewas di Tangan Istrinya, Pelaku Dendam Dituduh Selingkuh dan Sering Dipukuli

Pelaku ditembak saat ditangkap

HE pelaku pembunuhan DR dan DFA saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (7/9/2021).
HE pelaku pembunuhan DR dan DFA saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (7/9/2021). (KOMPAS.COM/MUCHLIS)

Tidak butuh waktu lama, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku HE.

Petugas menangkapnya di salah satu rumah indekos di Sedati, Sidoarjo.

Polisi juga menembak HE karena berusaha melarikan diri.

"Kami lakukan tindakan terarah dan terukur kepada pelaku karena berusaha melarikan diri," urai Wahyu.

Baca juga: Kepergok Judi Sabung Ayam oleh Polisi, 2 Pria Terjun Bebas ke Sungai Cidurian, Akhirnya Tewas

Motif sakit hati

HE di hadapan polisi memberikan pengakuannya.

Ia nekat melakukan aksi sadis kepada kedua korban karena cintanya ditolak oleh DFA.

"Motifnya, tersangka sakit hati karena perasaan cintanya ditolak oleh korban. Bukan dendam keluarga," sebut Wahyu.

Kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Akibat perbuatannya, HE dijerat pasal berlapis dari Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak karena salah satu korbannya ada anak di bawah umur.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Muchlis/Achmad Faizal)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas