Pemuda di Jambi Maling Motor di Parkiran Masjid, Ternyata Pelaku Pecatan Polisi
Kasus pencurian motor terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berinisial RU. Ia merupakan pecatan polisi
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian motor terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berinisial RU.
Pria berumur 26 tahun itu nekat menggondol motor di parkiran masjid.
Kini, warga Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo sudah diamankan Tim Sultan Polres Tebo bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.
Terungkap fakta lain, RU diketahui pecatan anggota kepolisian.
Baca juga: Kepergok Mencuri di Kamar Kos, Pria di Serang Nekat Habisi Teman Wanitanya
Informasi yang dihimpun, pelaku termasuk spesialis pencurian sepeda motor. Sudah banyak kendaraan warga disikat oleh pelaku.
Dalam beraksi, pelaku menyasar masjid, musala dan rumah warga yang sedikit lengah. Seperti masjid, kala orang tengah salat, dia langsung beraksi.
Di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang, pelaku sudah beraksi lebih kurang enam kali.
Kapolres Tebo melalui Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Cindo Kottama, membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, ada Tim Sultan bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang menangkap pelaku pencurian motor (curanmor)," kata Kapolsek, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Viral Video Maling Tanpa Busana di Konawe Selatan, Bobol Toko Kelontong, Gondol Uang Rp 3 Juta
IPTU Cindo Kottama juga menjelaskan, penangkapan pelaku ini terjadi pada tadi malam sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan pelakku sendiri setelah Tim Sultan bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, mendapatkan informasi pelaku keberadaannya disebuah bengkel yang tidak jauh dari rumahnya.
Dari informasi tersebut Tim yang dipimpin Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Tebo IPDA Maulana Hasyim Aryo, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sedang nongkrong dibengkel temannya Tampa nunggu lama langsung menangkap pelaku.
Baca juga: Gondol Uang Arisan, Ibu Hamil asal Wonogiri Diburu Polisi, Kerugian Disebut Hampir Rp 1 Triliun
"Pelaku saat itu sedang nongkrong di bengkel, walaupun pelaku sempat melakukan perlawanan tetapi dapat diamankan anggota dan langsung dibawa kepolsek Rimbo Bujang," jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku ini, telah enam kali melakukan pencurian motor diwilayah hukum Polsek Rimbo Bujang.
Dalam aksinya pelaku menyasar motor korban yang berada dirumah maupun masjid, saat korbannya sedang lengah.
"Pelaku menyasar motor yang sedang diletakan korban di depan rumah maupun masjid,"ungkap IPTU Cindo Kottama.
Atas pembuatan pelaku ini, akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Curi Sepeda Motor di Masjid Rimbo Bujang, Oknum Pecatan Polisi Ditangkap di Tebo
(TribunJambi.com/Muzakkir)