Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Habisi 2 Saudara Gara-gara Cinta Ditolak, Adik Bawa Pisau saat Dengar Kakak dan Pelaku Cekcok

Seorang pria nekat menghabisi 2 perempuan bersaudara di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Motifnya gara-gara cinta ditolak.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pria Habisi 2 Saudara Gara-gara Cinta Ditolak, Adik Bawa Pisau saat Dengar Kakak dan Pelaku Cekcok
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan- Seorang pria nekat menghabisi 2 perempuan bersaudara. Motifnya gara-gara cinta ditolak. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria nekat menghabisi dua perempuan bersaudara.

Motifnya gara-gara cinta ditolak.

Adik korban awalnya keluar membawa pisau setelah mendengar kakak dan pelaku cekcok.

Sebelumnya diketahui, penemuan mayat kakak beradik di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menggegerkan warga.

Baca juga: 5 Fakta Pemuda Habisi Kakak Beradik di Sidoarjo, Jasad Korban Ditenggelamkan ke Sumur, Ini Motifnya

Baca juga: Penemuan Jasad Kakak Adik dalam Sumur di Sidoarjo, Diduga Dihabisi Perampok, Ini Kronologinya

Pemilik rumah bernama Riyanti kebingungan saat melihat darah bercecerah di dekat sumur belakang rumahnya pada Selasa (6/9/2021) malam.

Sementara dua anaknya yakni DFA (20) dan DK (13) menghilang.

Mobil keluarga juga ikut menghilang.

BERITA REKOMENDASI

Saat dilacak, mobil tersebut berada di wilayah Tambakrejo, Sidoarjo.

Jasad DFA dan DK kemudian ditemukan di dalam sumur pada Selasa (7/9/2021) pagi.

Dihabisi gara-gara menolak cinta

DFA dan DK ternyata dihabisi oleh seorang pria berinisial HE (25).

HE awalnya datang ke rumah DFA dengan tujuan untuk menyatakan perasaannya.


Pelaku yang berprofesi sebagai sopir rental tersebut langsung memegang tangan DFA setibanya di rumah korban.

Namun, DFA justru berteriak.

Baca juga: 5 Fakta Pemuda Habisi Kakak Beradik di Sidoarjo, Jasad Korban Ditenggelamkan ke Sumur, Ini Motifnya

Baca juga: Satpam di Sumedang Tewas Ditusuk Saat Duel, Pelaku Ditangkap Saat Terdiam di Pinggir Jalan

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Remaja Penuh Luka Sayat yang Jenazahnya Ditemukan di Teluknaga

Kakak beradik berinisial DV (20) dan DK (12) ditemukan tewas di dalam sumur, Selasa (7/9/2021) pagi.
Kakak beradik berinisial DV (20) dan DK (12) ditemukan tewas di dalam sumur, Selasa (7/9/2021) pagi. (Surya.co.id/M Taufik)

Teriakan tersebut membuat HE panik lalu membekap mulut DFA.

Adik DFA, DK yang mendengar percekcokan tersebut lalu keluar sambil membawa pisau dapur.

"Karena mendengar suara cek-cok pelaku dengan DR, akhirnya adik koban DK keluar dengan membawa pisau dapur untuk menyelamatkan kakanya dari pelaku," kata, Kapolresta Sidoharjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengutip Kompas.com.

HE lalu melepas DFA dan merebut pisau DK lalu menyerangnya.

DK akhirnya tewas karena mengeluarkan banyak darah.

Sementara itu, DFA berteriak histeris melihat sang adik tewas.

DFA pun dicekik oleh HE hingga tewas.

"Adiknya itu ikut-ikutan dengan membawa pisau, makanya saya pegangi sampai terjadi itu."

"Kalau kakaknya, saya cekik karena histeris itu," kata pelaku, mengutip Tribun Jatim.

Jasad dimasukkan ke sumur

HE lalu menyeret jasad DFA dan DK menuju ke sumur belakang rumah.

Kedua kaki korban diikat menggunakan batu sebagai pemberat.

Pelaku juga sempat membersihkan darah yang tercecer di lantai menggunakan sarung.

"Sumur itu sekitar 5-6 meter kedalamannya, setelah dilakukan penelusuran dengan lampu senter terlihatlah helm milik korban warna hitam. "

"Ternyata setelah memasukkan jenasah, pelaku juga memasukan pakaian korban ke dalam sumur agar tidak terlihat langsung," tambah Wahyu.

Bawa kabur mobil hingga HP

Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur membawa mobil, ponsel, laptop, dompet dan barang berharga lainnya.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Polisi menyita ponsel hingga mobil Daihatsu Sigra milik korban.

Kini pelaku telah diamankan polisi.

Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati lantaran cintanya ditolak.

Pelaku juga meminta agar korban dan orangtua korban tak menghinanya.

HE dijerat Pasal 328, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jatim/Ani Susanti, Kompas.com/Muchlis)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas