Sepasang Kekasih Remaja Jual ABG di Semarang, Terungkap Setelah Orang Tua Korban Lapor Polisi
Keduanya adalah Dava Tria Ramadhan (20) dan KAB (16). Dava sendiri merupakan warga Plamongansari Blancir, Kelurahan Plamongansari
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Sepasang kekasih remaja di Semarang, Jawa Tengah terlibat dengan aksi prostitusi.
Mereka bertindak sebagai muncikari yang memperjualbelikan remaja lainnya.
Namun aksi mereka tersebut akhirnya terbongkar setelah ada orang tua korban yang melaporkan ke polisi.
Keduanya adalah Dava Tria Ramadhan (20) dan KAB (16). Dava sendiri merupakan warga Plamongansari Blancir, Kelurahan Plamongansari, Pedurungan Semarang.
Pekerjaan keduanya terungkap usai salah satu orang tua korban yang diperdagangkan pelaku melapor ke Mapolrestabes Semarang, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: 2 ABG di Kupang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online
Dilansir dari TribunJateng.com, Orangtua korban melapor setelah anaknya tidak pulang selama tiga minggu.
"Jadi semacam papi. Bisa dikatakan papi yunior," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (6/9).
Kapolrestabes mengungkapkan, korban yang diperjualbelikan korban berusia antaran 14 tahun hingga 16 tahun.
Menurutnya, mereka diperdagangkan melalui aplikasi Michat.
Kasus terungkap saat pelaku menjual anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Majapahit.
Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Tak Keberatan Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku dijerat pasal 76I Jo Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Dava mengaku mematok tarif Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per jam.
Sekali transaksi, ia mendapat bagian sebesar Rp 50 ribu.
Ia mengatakan sudah beroperasi di hotel sejak 27 Agustus silam.
Sebelumnya, ia juga melakukan bisnis serupa di sebuah kos di Jalan Gayamsari.
"Yang mencarikan dan mengatur pacar saya," ujar dia.
Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, dari hasil pengembangan, ada tujuh anak yang menjadi korban.
Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan pada korban namun akhirnya malah dijual ke pria hidung belang.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi di Ciputat, Korbannya Gadis Remaja
Bocah Jadi Muncikari
DP anak baru gede (ABG) yang usianya baru 14 tahun telah menjadi muncikari.
Ia ditangkap setelah menjual anak buahnya di Kabupaten Tasikmalaya.
DP tidak mamatok mahal-mahal tarif jasa layanan anak buahnya tersebut, ia hanya menawarkan Rp 75 ribu sekali kencan.
"Sekali dibooking memasang tarif Rp 75 ribu untuk ABG yang jadi asuhannya," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasteyo Seno, di Mapolres, Kamis (2/9/2021).
Dari tarif yang hanya Rp 75.000 itu tersangka DP mendapat jatah Rp 20.000.
Sementara Rp 55.000 milik anak buahnya yang juga ABG dari Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, ini.
Kasatreskrim mengungkapkan, dari sang ABG yang jadi korban trafficking ini lah pihaknya berhasil membongkar sindikat trafficking anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi online di Bogor.
Dari pengungkapkan itu, jajaran Satreskrim menangkap empat orang. Terdiri dari pengajak, pengantar, penerima serta mucikari.
"Sedangkan tersangka DP adalah muncikari dengan kasus trafficking lokal Tasikmalaya," ujar Hario.
Tersangka DP juga terkadang mendapat orderan dengan tarif hingga Rp 200.000 sekali boking sang ABG.
"Kasusnya masih terus kami kembangkan untuk menguak ada tidaknya tersangka maupun korban lainnya," kata Kasatreskrim.
Ditawarkan Hingga ke Bogor
Kasus pengungkapan trafficking anak di bawah umur untuk eksploitasi bisnis prostitusi yang ditangani Polres Tasikmalaya terus bergulir.
Perkembangan terkini, jajaran Satreksrim Polres Tasikmalaya kembali menangkap seorang muncikari berinisial DP, warga Cikeusal, Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Terbongkar Prostitusi Sesama Jenis di Padang, Libatkan Bocah SMP, Ini Sederet Pengakuan Pelaku
Sebelumnya Satreskrim menangkap empat tersangka kasus trafficking anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi di Bogor.
"Dari hasil pengembangan, kami menangkap lagi tersangka DP yang menjadi muncikari anak di bawah umur ini usianya 14 tahun," kata Kasatreskrim, AKP Hario Prasetyo Seno, di Mapolres, Kamis (2/9/2021).
Menurut Hario, remaja berusia 14 tahun asal Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, ini sebenarnya korban dari kasus trafficking untuk bisnis prostitusi di Bogor.
"Namun dari hasil pengembangan, korban mengaku bahwa sebelum dibawa ke Bogor diduga sudah jadi korban pemuas nafsu hidung belang dengan muncikari DP," ujar Hario.
Atas pengakuan itulah, lanjut Hario, jajarannya menuju Cikeusal. Tanpa perlawanan, petugas dengan mudah membekuk DP.
"Dalam pemeriksaan, DP mengakui perbuatannya. Namun ia mengaku tak tahu-menahu kasus di Bogor. Diduga ia hanya muncikasi lokal," kata Hario.
Sementara empat tersangka kasus trafficking anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi di Bogor sudah memasuki tahap akhir pemeriksaan.
Keempatnya memiliki peran masing-masing. Salah satu tersangka perempuan betugas mencari anak, tersangka kedua bertugas mengantar ke Bogor. (Tribun Jateng/Tribun Jabar)