Terjerat Utang Judi Online, Pasutri di Batam Bikin Drama Penjambretan, Gondol Uang Bos Rp 105 Juta
Butuh uang untuk bayar utang judi online, Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Batam bikin drama penjambretan. Gondol uang bos Rp 105 juta.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Batam, Kepulauan Riau harus berurusan dengan kepolisian.
Mereka adalah pria berinisial EA (32) dan istrinya ES (25).
Keduanya dilaporkan ke pihak berwajib setelah membuat drama penjambretan.
Dihimpun dari TribunBatam.com, kasus ini bermula saat ES yang bekerja di sebuah perusahaan diminta bosnya untuk menyetorkan uang.
Uang sebanyak Rp 150 juta itu merupakan gaji untuk karyawan di perusahaan tersebut.
Baca juga: Gondol Uang Arisan, Ibu Hamil asal Wonogiri Diburu Polisi, Kerugian Disebut Hampir Rp 1 Triliun
Namun di tengah perjalanan, ES melapor uang yang ia bawa dijambret oleh orang tak dikenal pada Selasa (31/8/2021).
Lokasi kejadian berada di Kompleks Batam Plaza Jl Imam Bonjol Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Belakangan terungkap, aksi penjambretan dilakukan oleh suami dari ES sendiri, yakni EA.
Semua itu hanya drama yang dibuat keduanya agar bisa mendapatkan uang dengan cepat.
Baca juga: Tipu Calon Pilot Sejak 2018, Disersi TNI Kantongi Rp 2 Miliar
Drama terbongkar
Drama yang dibuat oleh EA dan ES mulai terbongkar dari hasil pendalaman pihak kepolisian.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur melalui Kasat Reskrim, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya kemudian melakukan olah TKP.
Termasuk memeriksa rekaman CCTV.
Mulai di sini, pihak kepolisian menemukan kejanggalan.
Polisi curiga dengan orang yang melakukan penjambretan.
Pasalnya, orang yang terekam dalam CCTV tersebut ciri-cirinya sama dengan suami korban.
Baca juga: Viral Video Maling Tanpa Busana di Konawe Selatan, Bobol Toko Kelontong, Gondol Uang Rp 3 Juta
"Dari sana EA diperiksa polisi, ditanyakan posisi saat istrinya mengalami penjambretan."
"Beberapa pertanyaan diajukan ke EA, dan akhirnya ia mengaku kalau orang yang ada dalam rekaman CCTV sebagai pelaku penjambretan adalah dirinya," urai Andri, dikutip dari TribunBatam, Rabu (8/9/2021).
Andri melanjutkan, polisi meringkus pasutri ini Rabu, (1/9/2021) lalu.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus pencurian dengan kekerasan (jambret).
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Andri.
Baca juga: Tipu 45 Orang, Pria di Wonosobo Gondol Uang Rp 1,6 Miliar, Ini Modus yang Digunakan Pelaku
Motif
EA, suami ES mengaku nekat melakukan hal tersebut karena terlilit utang akibat judi online.
"Utangnya di judi online hingga ratusan juta," ucap EA, dikutip dari TribunBatam.
Dari sana, dirinya kepikiran untuk melakukan penjambretan terhadap istri sendiri yang menjabat sebagai bendahara di tempatnya bekerja.
EA meyakini istrinya kalau ini akan aman saja kalau tidak ada yang buka suara.
Akhirnya keduanya tidak bisa berbohong karena semua bukti dan petunjuk mengarah kepada mereka.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBatam/Ronnye Lodo Laleng)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.