Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Orang Tua Lukai Anak: Ancaman Hukuman jadi 10 Tahun Bui, Saksi Diduga Dukun Diperiksa

Berikut update terbaru kasus orang tua lukai anak demi pesugihan, ancaman hukuman jadi 10 tahun bui hingga dalih tubuh anak ada penyakit.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
zoom-in UPDATE Kasus Orang Tua Lukai Anak: Ancaman Hukuman jadi 10 Tahun Bui, Saksi Diduga Dukun Diperiksa
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Bocah pempuan berusia enam tahun dianiaya oleh orangtua sendiri kini menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Sabtu (4/9/2021). 

"Saya rasa tidak bisa kita terima dengan akal sehat, makanya kita lakukan pemeriksaan dulu kejiwaannya," jelas Zulpan.

Kini, setelah kasus berjalan selama sepekan lamanya, terdapat total sembilan saksi yang sudah diperiksa.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Para Korban Dugaan Pesugihan di Gowa, hingga Penyelidikan soal Anggota Ritual 40 Orang

"Awalnya empat saksi sampai hari ini ada sembilan saksi sudah kita periksa."

"Dan memperkuat hal yang disampaikan seolah-olah halusiasi dan ada penyakit di dalam tubuh anaknya tidak benar," ujar Zulpan.

Kemudian, ada juga saksi baru diduga seorang dukun yang diperiksa oleh penyidik.

Namun, Zulpan mengaku belum bisa memastikaan apakah benar saksi tersebut seorang dukun.

Ia hanya menyebut, saksi tersebut memiliki kemampuan di bidang pengobatan.

Berita Rekomendasi

"Kita belum bisa menyimpulkan bahwa yang diperiksa dua orang sebagai dukun."

"Tapi mereka memiliki kemampuan dalam hal pengobatan dan kedua orang tua AP pernah mendatangi mereka, sehingga penyidik memerlukan keterangan dari saksi," ungkapnya.

Terakhir, Zulpan juga menyebut, kedua orang tua AP mendapat ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

Mereka disangkakan pasal perlindungan anak dan juga tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Apresiasi Kerja Cepat Polres Gowa, Ketua DPD RI: Tidak Boleh Ada Kekerasan saat PPKM

Namun, Zulpan juga mempertimbangkan adanya pasal berlapis jika terbukti kedua pelaku melakukan tindak kekerasan lainnya.

"Sementara ini penyidik mempersangkakan kepada para tersangka ini UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dan Pasal 44 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara."

"Akan kita pertimbangan melapis dengan pasal yang lain," jelasnya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Berita lain terkait Aliran Sesat di Gowa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas