Viral Video Ayah di Jambi Lempar Anaknya ke Sungai, Pelaku Emosi Korban Tak Mau Berangkat Ngaji
Video yang memperlihatkan seorang ayah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi tega melempar anak kandungnya ke sungai viral di media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
"Iya tadi pagi kejadiannya. Saya kurang tahu juga apa akar masalahnya, tadi saya masih di jambi, " ujarnya, dikutip dari TribunJambi.com, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: VIRAL Bocah Laki-laki Jualan Nasi Bungkus sambil Belajar, Pengunggah: Anaknya Sopan Sekali
Baca juga: Viral Video Polantas Pungli di Tol, Dirlantas Polda Metro : Sudah Ditindak, Diperiksa Propam
Lanjut Usman, pria tersebut memang orang tua kandung dari sang bocah.
Namun, keseharian mereka tidak pernah terjadi aksi kekerasan.
"Kalau marah-marah biasa, terus kalau nampar masih maklum. Tapi kalau sudah melempar ke sungai itu yang tak abis pikir," ujarnya.
"Apa mabuk atau apa, kita tidak tau juga, yang jelas biasanya ndak pernah kayak gitu, " sambung Usman.
Pelaku ditahan
Polres Tanjung Jabung Timur kini sudah menahan F terkait kasus penganiayaan anak.
Ia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 September 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kanit PPA Polres Tanjab Timur, Brigadir Riky R Siahaan.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan tersangka serta penyitaan barang bukti di lapangan, akhirnya tersangka tindak kekerasan ditahan di Polres Tanjung Jabung Timur.
Baca juga: VIRAL TikTok Aksi Pecah Celengan Koin Sebesar Patung Macan, Total Uang Terkumpul Rp 15 Juta
Baca juga: Viral Video Maling Tanpa Busana di Konawe Selatan, Bobol Toko Kelontong, Gondol Uang Rp 3 Juta
"Untuk tersangka sendiri akan kita tahan selama 20 hari ke depan," ujarnya, dikutip dari TribunJambi.com.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang disampaikan tersangka, ia mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anaknya tersebut.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya melakukan hal tersebut murni karena sedang emosi akan tingkah anaknya yang membandel. Disuruh ngaji ke pesantren malah memilih pulang," katanya.
Dari kejadian tersebut, tersangka F mengaku sangat menyesali atas perbuatannya.
F dijerat pasal 44 ayat 1 Undang Undang ADRT No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.