Modus Guru Olahraga SD di Wonogiri Lecehkan 6 Anak Laki-laki, Korban Dipijat biar Tambah Tinggi
Seorang guru berinisial P (35) di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah menjadi predator anak.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru berinisial P (35) di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah menjadi predator anak.
Guru olahraga tersebut telah melecehkan enam siswanya secara bergantian.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan dalam kurun waktu dua tahun yakni dari 2016 sampai 2018.
Aksinya terungkap setelah seorang korbannya melaporkan kejadian kepada orangtuanya pada akhir Juli 2021.
Orangtua korban kemudian melaporkan pelecehan itu ke Polres Wonogiri pekan lalu.
Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Mengutip Tribun Solo, kasus ini terungkap saat korban berinisial JH (14) tiba-tiba mendekap ibunya.
Keduanya yang saat itu menangis membuat ayah korban merasa curiga dan bertanya apa yang terjadi.
Baca juga: Guru Olahraga di Wonogiri Lecehkan Remaja Pria, Korban Mantan Muridnya, Terbongkar Setelah 3 Tahun
Baca juga: Kronologi 2 ABG di Aceh Barat Daya Dirampok, HP Dirampas, Korban juga Dilecehkan Pelaku
JH akhirnya bercerita bahwa dirinya pernah dilecehkan oleh gurunya sewaktu masih SD.
Selama kurun waktu 2016-2018, pelaku melecehkan korban beberapa kali.
Pelecehan itu dilakukan dibeberapa tempat.
"Lokasi pelecehan di salah satu ruang sekolah dan rumah domisili pelaku," kata Kasubsi Penmas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, Selasa (7/9/2021).
Dalam melancarkan aksi bejatnya, P berpura-pura meminta para korban memijat tubuhnya.
Setelah selesai, giliran pelaku memijat korban.
Hal itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto.
"Kepada korban, pelaku menyatakan dengan dipijat tubuh korban akan bertambah tinggi. Tak lama kemudian pelaku melecehkan korban," katanya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Sejauh ini, baru enak anak yang diketahui menjadi korban pelecehan P.
Enam anak itu yakni, J (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15), dan RA (13).
Saat menjadi korban, keenam anak tersebut masih di bangku sekolah dasar.
Baca juga: Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Pontianak Nekat Rudapaksa Mantan Istri, Korban Diancam akan Dihabisi
Baca juga: Tak Kunjung Datang Bulan, Bocah SD di Garut Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil
Sementara saat ini keenamnya sudah duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Sementara baru enam anak yang diketahui jadi korban tersangka."
"Bila ada warga yang merasa anaknya menjadi korban tersangka, silahkan datang ke Polres Wonogiri," sambungnya.
Terhadap kasus itu, pelaku yang juga seorang PNS itu dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, pelaku juga terancam hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti, Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.