Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS Pembobol dan Pembakar Kantor Bupati Bireuen Divonis 9,5 Tahun Penjara

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yaitu 16 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum PNS Pembobol dan Pembakar Kantor Bupati Bireuen Divonis 9,5  Tahun Penjara
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Hendra bin Maryadi (39), PNS di kantor Camat Jeunieb, Bireuen divonis 9 tahun enam bulan.

Ia menjadi terdakwa kasus pencurian dan pembakaran Kantor Bupati Bireuen pada Senin (8/3/2021) lalu.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pamungkas melalui telekonferensi, Kamis (9/9/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Majelis hakim yang diketuai M Muchsin Alfahrasi Nur SH, didampingi dua hakim anggota, Dr Muhammad Luthfan Hadi Darus SH MKn dan Fuady Primaharsa SH, memimpin sidang di Ruang Sidang Utama PN Bireuen.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut juga dihadiri panitera H Romi SH dan Jaksa Penutut Umum (JPU) Rumi Yasir SH.

Baca juga: 2 Oknum PNS Dishub Jakarta Peras Sopir Bus Rp 500 Ribu, FAKTA: Layak Pecat

Sedangkan terdakwa Hendra mengikuti sidang itu secara virtual dari salah satu ruangan di Mapolres Bireuen.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim kepada Hendra untuk dua kasus.

Berita Rekomendasi

Pertama, kasus pencurian dengan hukumannya tiga tahun enam bulan dan kedua untuk kasus pembakaran Kantor Bupati Bireuen dengan hukuman enam tahun penjara.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yaitu 16 tahun penjara untuk dua kasus tersebut. 

Amatan Serambi, ruang sidang itu tanpa pengunjung. Hanya majelis hakim, seorang panitera, dan seorang jaksa yang hadir, serta tidak ada kuasa hukum terdakwa.

Istri Hendra dan beberapa anaknya duduk di luar ruang sidang mendengar putusan itu.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menjelaskan, untuk kasus pertama, Hendra didakwa melakukan pencurian.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan tersebut meresahkanm masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan serupa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas