Oknum PNS Pembobol dan Pembakar Kantor Bupati Bireuen Divonis 9,5 Tahun Penjara
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yaitu 16 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Dalam kasus ini, hakim menyatakan Hendra melanggar Pasal 362 KUHP, sehingga ia dihukum 3,5 tahun (tiga tahun dan enam bulan) penjara.
Setelah itu, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan itu atau tidak. Terdakwa menerima, sedangkan jaksa masih pikir-pikir.
Baca juga: Diduga Jadi Pengedar Sabu, Guru PNS di Ketapang dan Anaknya Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Bui
Usai membacakan putusan untuk kasus pertama, majelis hakim melanjutkan untuk kasus kedua yaitu pembakaran Kantor Bupati Bireuen yang dilakukan terdakwa dalam waktu hampir bersamaan.
Informasi diperoleh Serambi, sidang kasus tersebut dimulai pada awal Juli lalu dan sidang pembacaan putusan, kemarin, merupakan sidang kali kelima.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sudut sebelah barat Gedung Kantor Bupati Bireuen atau gedung Kantor Pusat Pemerintahan Pemkab Bireuen di kawasan Cot Gapu, terbakar pada Senin (8/3/2021) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Setelah diselidiki ternyata pembakaran itu dilakukan terdakwa Hendra bin Maryadi (39) untuk menutupi pencurian yang dilakukan oleh yang bersangkutan pada tempat yang sama sehari sebelumnya.
Tim Polres Bireuen kemudian melakukan rekonstruksi ulang kasus tersebut dan melimpahkan ke Kejari Bireuen, serta kemudian terdakwa disidangkan hingga sudah ada putusannya. (yus)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul PNS Bakar Kantor Bupati Bireuen Divonis 9,5 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.