Remaja Buang Bayinya yang Baru Lahir ke Dalam Sumur, Siswi SMP itu Ternyata Korban Rudapaksa
Perbuatan membuang bayi itu terungkap setelah terekam CCTV di tempat dokter praktik tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun membuang bayi yang baru dilahirkannya di dalam sumur.
Siswi itu ternyata melahirkan sendiri di toilet saat mendaftar sebagai pasien tempat praktik dokter umum di Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan bayi yang dibungkus plastik di sumur tempat praktik dr Neni Destriana, di Kecamatan Kabat, Jumat (10/9/2021).
Perbuatan membuang bayi itu terungkap setelah terekam CCTV di tempat dokter praktik tersebut.
Neni membenarkan pembuangan bayi itu. Neni menjelaskan anak perempuan itu merupakan pasien di tempatnya.
Pasien ini mendaftar dengan keluhan nyeri di perut.
"Saat dilakukan pemeriksaan anak perempuan ini izin ke toilet. Tapi di toilet sangat lama sekitar 20 menit. Akhirnya saya dahulukan pasien lain, karena kondisi saat itu sedang ramai pasien," kata Neni.
Setelah pasien lengang dokter, perawat, hingga bidan istirahat, salah satu perawat menemukan banyak bercak darah dari kamar mandi hingga ke luar pintu belakang.
Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Teman Kenalan di Instagram, Habis Minum Air Putih Tiba-tiba Pusing dan Lemas
Neni pun menyelidiki melalui rekaman CCTV.
"Kami baru tahu setelah melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV terlihat dia masuk ke kamar mandi setelah diperiksa. Saat keluar terlihat dia memegang bayi itu kemudian dibuang di tempat sampah."
"Kemudian lewat pintu belakang, pasien itu melemparkan bayi itu ke dalam sumur. Ada bercak darah di sekitar sumur. Setelah kita lihat ada bayi di dalamnya. Kami langsung lapor polisi," jelas Neni.
Mendapat laporan tersebut polisi datang ke lokasi, dan mengevakuasi bayi tersebut dari dalam sumur.
Polisi juga menemukan anak perempuan yang membuang bayi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata anak tersebut korban pemerkosaan.
Tidak berapa lama polisi telah menangkap S (60), warga Kecamatan Blimbingsari.
Pemerkosaan pertama kali dilakukan S pada April 2020.
"Korban diiming-imingi dan diancam, sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan. Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktik dokter umum ini," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo melanjutkan, pemerkosaan anak di bawah umur itu dilakukan saat kedua orang tua korban tak ada di rumah.
Pada saat ke dokter umum, kata Mustijat, korban diantar oleh pamannya. Pamannya khawatir karena korban mengeluh sakit perut.
Restorative Justice
Polisi menerapkan restorative justice pada korban yang masih berusia 14 tahun tersebut.
Polisi juga telah menangkap pelaku pemerkosaan yang menyebabkan korban hamil.
"Untuk status hukum kami laksanakan restorative justice karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Selain itu dia juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Pantaskah Anak Anggota DPRD Bekasi Pelaku Pemerkosaan Menikahi Korbannya? Ini Kata Psikolog
Restorative justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka terhadap masalah korban, dengan melihat pemulihan menyeluruh terhadap dampak buruk yang dialami.
Restorative justice banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana pada anak di bawah umur.
Restorative justice dimaknai sebagai suatu proses untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana masalah hukum dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
"Kami juga berpikir dengan masa depan anak ini. Apa yang dilakukan memang salah, tapi juga bisa karena panik," kata Kapolresta.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pelajar SMP Buang Bayi ke Sumur Pasca Dirudapaksa Pria 60 Tahun, Polisi Terapkan Restorative Justice