Kumpulkan Barang Bukti Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Sita 13 Handphone Hingga CCTV
Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP yang dilakukan Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) dan proses penyidikan.
"Telah dilakukan penyitaan secara hukum berupa 13 buah handphone, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait dengan tindak pidana," kata Ahmad di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Tato Masih Terlihat Jelas, Dua Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Akhirnya Teridentifikasi
Dari barang bukti dan keterangan saksi di tingkat penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana unsur kesengajaan penyebab kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 dan 188 KUHP.
Lalu dugaan tindak pidana unsur kelalain atau kealpaan sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP, unsur pasal ini yang bakal dipastikan penyidik di tahap penyidikan untuk mencari tersangka.
"Nantinya tentu akan ada tersangka. Tapi saat ini belum menyimpulkan kasus tersebut bisa merupakan kelalaian. Cuman saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran," ujarnya.
Baca juga: Jenazah WNA Portugal Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan Dikremasi
Ahmad menuturkan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada 28 saksi yang dilakukan pada Senin (13/9/2021), di antaranya Kalapas Kelas 1 Tangerang.
Dari pemeriksaan saksi, alat dan barang bukti penyidik bakal menetapkan tersangka pemicu kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang mengakibatkan 44 narapidana tewas dan puluhan luka.
"Kita berharap penyidikan ini segera tuntas. Kita ingin cepat, tapi kita juga harus teliti, jeli untuk menuntaskan kasus ini. Mengungkap secara terang benderang," tuturnya.
Narapidana Bebas Pakai Telepon Selular di Lapas Tangerang, Kalapas: Pelanggaran Tata Tertib
Kalapas Klas I Tangerang Victor Teguh Prihartono, menanggapi maraknya narapidana yang menggunakan HP di dalam lapas tersebut.
Victor mengatakan, penggunaan handphone yang dilakukan oleh warga binaan di Lapas Klas I Tangerang, merupakan pelanggaran tata tertib.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Jangan Berspekulasi Soal Musibah Kebakaran di Lapas Tangerang
Pasalnya, Lapas Kelas I Tangerang telah menyediakan 10 bilik layanan untuk berkomunikasi dengan menggunakan virtual video conference bagi para narapidana.