Kumpulkan Barang Bukti Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Sita 13 Handphone Hingga CCTV
Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang
Editor: Sanusi
Dengan begitu, warga binaan dapat bebas menggunakan 10 bilik komunikasi tersebut selama 24 jam, untuk menghubungi keluarga ataupun kerabatnya.
"Memang tidak dipungkiri, para narapidana itu butuh komunikasi. Namun, peredaran HP di dalam lapas itu merupakan pelanggaran disiplin," ujar Victor Teguh Prihartono kepada awak media, di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis(9/9/2021).
"Disediakannya bilik komunikasi itu, merupakan bentuk kepedulian kita terhadap narapidana, untuk memberikan kesempatan berkomunikasi dengan pihak keluarganya masing-masing," jelasnya.
Lebih lanjut Victor menambahkan, penggeledahan HP didalam lapas dilakukan secara rutin oleh petugas, hingga 4 sampai 5 kali dalam satu bulan.
Baca juga: Polisi Kantongi 31 Sampel DNA dan 20 Sidik Jari Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Menurutnya, kegiatan penggeledahan HP dapat dijadwalkan secara bersama ataupun dijadwalkan oleh lembaga struktural dan juga dapat dijadwalkan oleh rekan-rekan lainnya, untuk kepentingan tertentu.
"Peredaran di dalam atau masuknya HP yang tidak kami ketahui, itu sejalan dengan banyaknya kegiatan penggeledahan yang kami lakukan," terangnya.
"Sepanjang tidak diketahui tidak masalah, tapi sempat kedapatan (napi membawa HP), dia harus dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan pelanggaran disiplin," tegas Victor.
Oleh karena itu Victor menilai, kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi para petugas lapas, guna menekan peredaran alat komunikasi yang ilegal.
Agar kedepannya, setiap petugas dapat lebih serius dan lebih teliti, terhadap upaya pemasukan dan peredaran HP di dalam lapas.
"Kedepannya, frekuensi penggeledehan HP akan kami evaluasikan lagi, agar kami dapat menekan hal-hal seperti itu" kata Victor Teguh Prihartono.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, tidak menanggapi pertanyaan dari awak media, terkait pertanyaan yang serupa.
Yassona mengaku, pihak Kemenkumham tengah berkonsentrasi untuk penyelesaian relokasi tempat, bagi 81 orang narapidana yang selamat dari peristiwa naas tersebut.
"Kalau persoalan penggunaan HP itu, nanti kita tangani. Saat ini, kita selesaikan dulu masalah penyidikan penyebab kasus kebakaran," paparnya.
"Kami masih bekerja sama dengan keluarga korban, dan kami masih menunggu kabar dari tim Inafis Polri. Jadi kami tidak memikirkan hal yang lain dulu," tutup Yasonna Laoly.