Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Balik Lapas, Narapidana Jadi Dalang Penipuan Belanja Online, Pelaku Bikin Bukti Transfer Palsu

Polres Madiun Kota terus menyelidiki kasus penipuan yang dilakukan narapidana dari dalam Lapas Pemuda Madiun dengan modus order fiktif.

Editor: Sanusi
zoom-in Dari Balik Lapas, Narapidana Jadi Dalang Penipuan Belanja Online, Pelaku Bikin Bukti Transfer Palsu
Surya
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota terus menyelidiki kasus penipuan yang dilakukan narapidana (napi) dari dalam Lapas Pemuda Madiun dengan modus order fiktif.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan saat ini pihaknya baru menetapkan dua tersangka dari tiga napi yang melakukan penipuan kepada Toko Barokah, Jalan H Agus Salim.

"Yang dua orang ini penipuannya sudah sempurna. Sedangkan yang satu orang, barangnya belum sampai hilang sudah kita buntuti," kata Dewa, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Eks Pegawai Kimia Farma yang Ditangkap Densus 88 Merupakan Pengurus Jamaah Islamiyah

Namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan penetapan tersangka terutama keterlibatan pihak lain yang berada di luar Lapas.

Salah satu yang akan didalami Dewa adalah pernyataan tersangka terkait pembuatan bukti transfer palsu dari dalam Lapas.

"Pengakuan dua tersangka ini, cara bukti palsu pun dibuat lewat handphone, kita minta untuk dibuktikan caranya," jelas Dewa.

"Sehingga dari hasil pemeriksaan ini benar, akurat sesuai kontruksi perkara. Tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi ini," lanjutnya.

Baca juga: Emak-emak Pelaku UMKM di Kampar Sebut Sandiaga Uno Sebagai Harapan

Berita Rekomendasi

Termasuk peran orang lain di luar lapas yang bertugas untuk mendistribusikan dan menerima barang curian.

"Ini perlu kita cek keterkaitan dan keterlibatannya, dari keterangan sementara, yang diluar hanya tahu itu barang titipan lalu diambil, nah yang ambil ini kita masih cari," tegas Dewa.

Sedangkan untuk masuknya HP ke dalam Lapas, Dewa menyerahkan penyelidikan tersebut ke pihak Lapas Pemuda.

"Itu kewenangan lapas, tapi kita selalu berkoordinasi karena tidak akan terungkap kalau tidak ada dukungan dari pihak lapas, itu yang harus kita garis bawahi," jelasnya.

Namun yang pasti, Dewa telah meminta pihak Lapas Pemuda Madiun untuk lebih teliti lagi dalam menyaring barang yang akan masuk ke Lapas.

Korban Penipuan

Sebelumnya diberitakan, pemilik Toko Barokah, Jalan H Agus Salim, Kota Madiun menjadi korban penipuan online dengan modus order fiktif dengan kerugian lebih dari Rp 41 juta.

Kasus tersebut telah dilaporkan pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso ke polisi, dan setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pelaku merupakan narapidana Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.

Dedy menceritakan, kasus tersebut bermula ketika ada pesanan online melalui chat WhatsApp yang terjadi pada 19 dan 20 Juni 2021.

Baca juga: Tak Masuk Daftar Pemeriksaan Saksi Hari Ini, Kalapas Tangerang Diperiksa Selasa Besok 

Seorang pemesan yang mengaku bernama Ayu Dewi tersebut memesan kebutuhan rumah tangga secara bertahap.

Setelah selesai memesan ia mengaku telah mentransfer uang dengan mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp.

Ilustrasi belanja online.
Ilustrasi belanja online. (Shutterstock)

"Karena kejadian hari Sabtu kami tidak bisa mengecek atau memvalidasinya. Tetapi karena kami tidak mempunyai pemikiran yang macam-macam akhirnya kita percaya," kata Deddy, Kamis (2/9/2021)

Barang-barang tersebut diambil kurir online yang dipesan pelaku.

Baca juga: Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang Naik Status ke Tingkat Penyidikan, Ada 3 Pasal yang Disangkakan

Kejadian kembali terulang keesokan harinya pada Senin, 21 Juni 2021 dengan modus serupa.

Namun kali ini, Deddy berinisiatif untuk mengecek mutasi atau transaksi tersebut dengan menelpon langsung pihak bank lantaran di e-banking tidak muncul.

"Ternyata memang tidak ada transaksi, termasuk transaksi yang sebelumnya yaitu pada hari Sabtu dan Minggu," lanjutnya.

Deddy pun sadar ia baru saja menjadi korban order fiktif dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Manguharjo.

"Setelah dikembangkan penyelidikan, dari situ terungkap pelakunya ada di Lapas (Pemuda) Madiun," kata Deddy.

Ironisnya, pada bulan Agustus, Deddy kembali menjadi target penipuan dengan modus serupa.

Karena sudah berpengalaman, Deddy menelepon Polsek Manguharjo untuk bersama-sama membuntuti kurir yang membawa barang tersebut hingga ke suatu titik Polisi menangkap tempat penurunan barang tersebut.

Dari penyelidikan polisi, kembali terungkap pelakunya juga seorang napi dari Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kasus Penipuan Belanja Online oleh Tiga Napi Lapas Pemuda Madiun, Polres Kejar Sosok Ini

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas