Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Fakta Lumba-Lumba Terdampar di Bima Dipotong-Potong lalu Dibagi ke Warga

Penanganan satwa air yang terdampar maupun konflik satwa lainnya dengan manusia bisa ditangani dengan baik

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Lumba-Lumba Terdampar di Bima Dipotong-Potong lalu Dibagi ke Warga
Ist via Tribun Lombok
Tangkapan layar video dua warga membonceng seekor lumba-lumba menggunakan sepeda motor di Bima, NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, BIMA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima melakukan penelusuran terkait video lumba-lumba terdampar viral di media sosial.

Bambang Dwidarto, kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima dalam keterangan tertulis menjelaskan, lumba-lumba tersebut ditemukan warga terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat ditemukan lumba-lumba itu dalam kondisi sudah mati usai petugas meminta keterangan sejumlah warga. 

Mereka mengaku tidak mengetahui jika mamalia tersebut satwa dilindungi. 

"Warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang.

Baca juga: Pemakaman Jenazah Kapten Chb Anumerta Dirman di TPU Desa Mandala Bima Diiringi Isak Tangis Keluarga

Setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," kata Bambang, dalam keterangan yang diterima TribunLombok.com, Minggu (12/9/2021).

Rekomendasi Untuk Anda

Karena tidak tahu, warga kemudian mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor menuju Desa Panda.

Kemudian lumba-lumba itu dipotong-potong oleh warga setempat.

"Selanjutnya dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa," terang Bambang.

Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa.

Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto memerintahkan kepala SKW III Bima dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," katanya.

Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas