Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Lumba-Lumba Terdampar di Bima Dipotong-Potong lalu Dibagi ke Warga

Penanganan satwa air yang terdampar maupun konflik satwa lainnya dengan manusia bisa ditangani dengan baik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Lumba-Lumba Terdampar di Bima Dipotong-Potong lalu Dibagi ke Warga
Ist via Tribun Lombok
Tangkapan layar video dua warga membonceng seekor lumba-lumba menggunakan sepeda motor di Bima, NTB. 

Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

"Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," katanya.

Petugas SKW III Bima berpesan kepada masyarakat.

Baca juga: PAN Resmi Gabung Koalisi Jokowi, Bima Arya: Ini Salah Satu Wujud Kebersamaan PAN Dalam Pemerintah

Jika menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lain yang terdampar baik hidup atau mati, segera dilaporkan ke kantor SKW III BKSDA NTB.

"Atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," imbuhnya.

Selain itu, kepala BKSDA NTB juga memerintahkan kepala SKW III segera berkoordinasi dengan aparat setempat.

Berita Rekomendasi

Seperti Polsek Palibelo, Koramil setempat, kepala desa dan camat setempat. 

"Ke depan akan ditingkatkan lagi koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait," katanya.

Harapannya penanganan satwa air yang terdampar maupun konflik satwa lainnya dengan manusia bisa ditangani dengan baik.

Video seekor lumba-lumba viral di media sosial, Sabtu (11/9/2021).

Dikabarkan bahwa sat kejadian, lumba-lumba masih hidup dan terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Hal tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan dari masyarakat.

Setelah diselusuri lumba-lumba tersebut ditemukan dalam keadaan mati.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Lumba-lumba Terdampar di Bima Dipotong-potong lalu Dibagi ke Warga, BKSDA NTB Beri Edukasi

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas