Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Oknum Polisi Peras PSK di Bali, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kini Terancam Dipecat

Kasus seorang oknum polisi yang memeras seorang PSK di Bali terus berlanjut. Kasus ini diketahui menjerat seorang anggota Polda Bali berinisial RCEN

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nasib Oknum Polisi Peras PSK di Bali, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kini Terancam Dipecat
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi oknum polisi di Bali memeras PSK. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang oknum polisi yang memeras seorang PSK di Bali terus berlanjut.

Kasus ini diketahui menjerat seorang anggota Polda Bali berinisial Briptu RCEN.

Sedangkan korbannya seorang wanita MIS (21).

Briptu RCEN terbukti melakukan pemerasan terhadap korban.

Pelaku kini sudah divonis 2,5 tahun penjara.

Selain itu, nasib lain yang mengancam pelaku adalah dipecat dari institusi Polri.

Baca juga: Pengangguran di Semarang Tipu 10 Janda, Diperas hingga Rp 179 Juta, Ada Korban yang Disetubuhi

Berdasarkan informasi sumber di lapangan, Minggu 12 September 2021 menyebut, kepolisian Bidang Propam Polda Bali segera adakan sidang kode etik.

BERITA REKOMENDASI

Namun sebelum disidang, korban rencananya akan dipanggil Propam untuk dimintai keterangan lebih lanjut atau tambahan.

"Setelah divonis, denger-denger dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik. Sebab dipidana setahun saja bisa di pecat, apalagi 2,5 tahun," ujar sumber.

"Kemungkinan besar oknum tersebut akan dipecat," tegas sumber.

Terkait kebenaran informasi ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi belum memberikan keterangan.

Baca juga: 2 Oknum PNS Dishub Jakarta Peras Sopir Bus Rp 500 Ribu, FAKTA: Layak Pecat

Pengakuan MIS

Terpisah, MIS wanita yang mendapat ancaman dari anggota kepolisian tersebut sudah pernah diperiksa Propam Polda Bali.

Ia mengatakan, beberapa hari lalu ia dipanggil oleh pihak penyidik Propam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas