Viral Video Lumba-lumba Diangkut Warga dengan Motor di Bima, Ini Penjelasan BKSDA
Video warga membawa lumba-lumba menggunakan sepeda motor, viral di media sosial. Berikut penjelasan pihak BKSDA NTB.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Ist via Tribun Lombok
Tangkapan layar video dua warga membonceng seekor lumba-lumba menggunakan sepeda motor di Bima, NTB.
Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
"Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," katanya.
Bambang kemudian berpesan kepada masyarakat.
Jika menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lain yang terdampar baik hidup atau mati, segera dilaporkan ke kantor SKW III BKSDA NTB.
"Atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," imbuh Bambang.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sirtupillaili)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.