Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Lumba-lumba Diangkut Warga dengan Motor di Bima, Ini Penjelasan BKSDA

Video warga membawa lumba-lumba menggunakan sepeda motor, viral di media sosial. Berikut penjelasan pihak BKSDA NTB.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Viral Video Lumba-lumba Diangkut Warga dengan Motor di Bima, Ini Penjelasan BKSDA
Ist via Tribun Lombok
Tangkapan layar video dua warga membonceng seekor lumba-lumba menggunakan sepeda motor di Bima, NTB. 

Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

"Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," katanya.

Bambang kemudian berpesan kepada masyarakat.

Jika menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lain yang terdampar baik hidup atau mati, segera dilaporkan ke kantor SKW III BKSDA NTB.

"Atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," imbuh Bambang.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Berita Rekomendasi

Berita lainnya terkait kejadian viral

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas