Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Pengganda Uang di Tangerang Tewas, Dihabisi 3 Pelanggannya, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kasus tewasnya seorang dukun pengganda uang di tangan pelanggannya sendiri terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Dukun Pengganda Uang di Tangerang Tewas, Dihabisi 3 Pelanggannya, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Tribunnews.com/nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi seorang pria yang mengaku dukun pengganda uang tewas di tangan pelanggannya. 

Sementara D dijanjikan mendapatkan uang senilai Rp 2,5 miliar.

Jalani ritual

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, para pelaku kemudian diminta melakukan ritual.

"Mereka harus jalani ritual, berupa semedi dan mandi air laut yang ada di Pantai Jayanti. Lalu, dalam waktu 24 jam uang tergandakan," kata Wahyu, dikutip dari TribunJakarta.

Tapi nyatanya, uang tersebut tidak kunjung tergandakan dan diterima para pelaku hingga, mereka kesal dan sakit hati.

Kemudian ketiganya mendatangi korban di rumahnya untuk melakukan pembunuhan.

Baca juga: Hakimi Maling Motor Hingga Tewas, Empat Warga Banyuasin Digiring Polisi

Para pelaku mengikat tangan dan kaki korban.

Berita Rekomendasi

"Kemudian membekap korban menggunakan bantal, hingga korban tewas kehabisan napas," urai Wahyu.

Tak berhenti di sana, para pelaku juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan kendaraan roda dua.

Motif sakit hati

W dan D yang tanpa belas kasihan mengakhiri hidup T (62) di rumahnya sendiri bilangan Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (13/9/2021).
W dan D yang tanpa belas kasihan mengakhiri hidup T (62) di rumahnya sendiri bilangan Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (13/9/2021). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Wahyu menyebut, para pelaku tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati.

Mereka merasa ditipu oleh korban.

"Ketiganya ini sakit hati karena merasa ditipu oleh korban yang katanya bisa menggandakan uang," ujar Wahyu, dikutip dari Wartakotalive.

Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)(Wartakotalive.comAndika Panduwinata)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas