Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP di Hotel, Iming-imingi Kerja di Gerai Hand Sanitizer Milik Pelaku

Seorang oknum dosen di Balikpapan mencabuli siswi SMP di sebuah hotel. Pelaku melancarkan aksinya dengan memberi janji manis pada korban.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP di Hotel, Iming-imingi Kerja di Gerai Hand Sanitizer Milik Pelaku
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kasatreskrim Polres PPU saat merilis penangkapan kasus perbuatan pencabulan di bawah umur di PPU yang melibatkan seorang dosen asal Balikpapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum dosen di Balikpapan mencabuli siswi SMP di sebuah hotel.

Pelaku melancarkan aksinya dengan memberi janji manis pada korban.

Oknum dosen tersebut mengiming-imingi korban kerja di gerai hand sanitizer miliknya.

Oknum dosen perguruan tinggi swasta di Balikpapan, AL (44), nekat mencabuli bocah 14 tahun.

Korban yang merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini masih duduk di kelas 2 SMP.

Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 09.30 di halaman kantor kerjanya.

Penangkapan ini dilakukan setelah ibu korban membuat laporan pada Selasa (7/9/2021) ke Polres PPU.

Berita Rekomendasi

Kenal dari media sosial

Pelaku dan korban ternyata berkenalan di media sosial pada 28 Agustus 2021.

Perkenalan AL dan korban pun berlanjut.

Keduanya lalu sepakat bertemu.

AL menjemput korban di sekitar sekolahnya di Kecamatan Babulu pada Selasa (7/9/2021).

Mengutip dari Tribun Kaltim, korban lalu dibawa pelaku menuju ke Balikpapan.

Dengan mengendarai motor, korban dibawa pergi melewati Pelabuhan Klotok.

Sesampainya di Balikpapan, AL dan korban pergi ke salah satu hotel.

Keduanya lalu check in di hotel tersebut.

Diduga korban disetubuhi di lokasi itu.

Iming-imingi kerja

Untuk melancarkan aksinya, oknum dosen tersebut memberi janji manis akan mempekerjakan korban.

Mengutip Tribun Kaltim, korban diiming-imingi bekerja di gerai hand sanitizer milik pelaku.

Sementara itu, pihak keluarga menduga korban didoktrin oleh pelaku.

Hal ini membuat korban tak melakukan penolakan.

Paman korban, SA (45) menyebut, korban diminta membawa baju ganti dan ponsel beserta boksnya.

Ponsel tersebut lalu diserahkan kepada AL.

Pelaku lalu menjual ponsel korban.

SIM card milik korban dibuang di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU.

Psikis pelaku berubah-ubah

Pelaku yang berhasil ditangkap kini ditahan di Polres Penajam Paser Utara.

Setelah ditahan, AL kini menggandeng dua pengacara.

Satu pengacara pelaku menyebut, kliennya perlu diperiksa kejiwaannya.

Menurutnya, psikis pelaku kini berubah-ubah.

"Kemungkinan ada rencana pemeriksaan kejiwaan klien kami. Mengingat psikisnya agak berubah-ubah," jelas Agus Wijayanto, Selasa (14/9/2021), mengutip Tribun Kaltim.

Menurut Agus, ada hal yang kurang tepat jika AL sampai tersandung kasus tersebut.

Mengingat pelaku dinilai kerap terlibat dalam aksi sosial.

"Tapi melihat adanya kejadian ini sepertinya ada yg kurang pas, perlu pemeriksaan kejiwaan agar jelas kondisi psikisnya bagaimana,” katanya.

Pelaku kini disangkakan pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 76 D UU no 36 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP 36.

AL terancam hukuman 7 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Kaltim/Dian Mulia Sari,Mohammad Zein)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas