Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 46 Tahun di Bali Setubuhi Pacarnya yang Masih Remaja hingga Hamil, Pelaku Dituntut 10 Tahun Bui

Seorang pria di Denpasar, Bali setubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Kini korban hamil akibat perbuatan pelaku.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria 46 Tahun di Bali Setubuhi Pacarnya yang Masih Remaja hingga Hamil, Pelaku Dituntut 10 Tahun Bui
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seorang pria setubuhi pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Denpasar, Bali.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 46 tahun bernama Anom Sari alias Narti.

Sedangkan korbannya adalah pacar dari pelaku sendiri berinisial NW.

Korban diketahui masih remaja atau di bawah umur.

Selain itu, akibat perbuatan pelaku, korban kini dilaporkan sedang hamil.

Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Rudapaksa Ibu Rumah Tangga dan Anak di Bawah Umur Hingga Kasus Curat di Batam

Kasus yang membelit Narti sudah naik ke meja persidangan.

Narti dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BERITA TERKAIT

Juga, terdakwa dituntut pidana denda Rp 5 miliar subsider tiga bulan penjara.

Anom dituntut pidana, karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga hamil.

Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung secara daring dan tertutup untuk umum di PN Denpasar.

Dikonfirmasi, penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar membenarkan terdakwa telah dituntut pidana.

Baca juga: Selama 3 Tahun, Siswi SMP di Manggarai Ini Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa. Terhadap tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan tertulis," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum, Senin, 13 September 2021.

Pihaknya mengatakan, dalam surat tuntutan JPU disebutkan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat.

Serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas