Warga Aniaya Dukun Pengganda Uang di Tangerang hingga Tewas
Lantas, warga yang sakit hati itu melakukan aksi penganiayaan terhadap Patoni hingga tewas.
Editor: Hasanudin Aco
“Setelah puas memukuli korban, ketiga pelaku pembunuhan ini mengambil barang-barang berharga yang ada di rumah Patoni. Di antaranya dua unit sepeda motor, handphone dan uang tunai," ucapnya.
Setelah melakukan aksinya, mereka langsung melarikan diri.
Terduga pelaku melarikan diri ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
Petugas Satreskrim Polres Kota Tangerang langsung melakukan pengejaran ke Kota Pelajar tersebut.
Namun saat di Yogyakarta, kata Kapolres, anggotanya mendapat informasi ketiga pelaku sudah berpindah tempat ke Kalideres, Jakarta Barat.
“Kedua pelaku yang berinisial W dan TYP berhasil ditangkap di Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres pada (21/8/2021) lalu. Sementara AR masih dalam pengejaran," tutur Wahyu.
Dari penangkapan dua terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor beat, dua unit ponsel.
Serta 1 bantal yang diduga untuk membekap korban, dan satu selimut merah yang diduga digunakan untuk mengikat korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, W dan TYP dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 331 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Mudah-mudahan satu pelaku yang lainnya bisa segera kami tangkap," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.