Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Kabupaten Kupang Ini Tewas Tersengat Aliran Listrik, Begini Kronologinya

Pihak keluarga menerima kematian korban dan menganggap sebagai musibah serta menolak untuk dilakukan otopsi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Kabupaten Kupang Ini Tewas Tersengat Aliran Listrik, Begini Kronologinya
net
Ilustrasi Kesetrum 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Luha Rahe (25) ditemukan tewas, Sabtu 11 September 2021 malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Warga RT 01/RW 01, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang ini tewas tersengat aliran listrik di RT 06/Rw 03, Dusun I, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Saksi mata Edi Oematan (52), seorang sopir yang juga warga RT 06/RW 03, Dusun I, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang mengaku kalau ia mendengar suara warga memukul tiang listrik.

Ia pun keluar rumah dan melihat korban dalam keadaan tergeletak di lantai depan bengkel tempat korban bekerja.

Warga lain, Desanto Kause (28), yang rumahnya berseberangan jalan dengan bengkel menuju ke lokasi kejadian dan meminta bantuan warga untuk melaporkan ke polisi di Polsek Kupang Tengah.

KA SPKT I Polsek Kupang Tengah Aiptu Stefanus Letoati ke lokasi kejadian sekitar 10 menit dari waktu kejadian.

Baca juga: 2 ABG di Kupang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Berita Rekomendasi

Kemudian ia mematikan aliran listrik dari meteran bengkel yang masih menyala lalu mengecek kondisi korban.

Ia pun mendapati Korban sudah tidak bernyawa lagi.

KA SPKT I Polsek Kupang Tengah Aiptu Stefanus Letoati selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos sehingga Kapolsek menghubungi piket SPKT Polres Kupang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kanit I SPKT Polres Kupang Ipda E. Yudha Irianto bersama tim identifikasi tiba di lokasi kejadian kemudian langsung melakukan olah TKP.

Pihak keluarga menerima kematian korban dan menganggap sebagai musibah serta menolak untuk dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan autopsi.

Namun polisi tetap menghubungi pihak medis melakukan visum dan polisi memasang police line serta melakuka olah TKP.

Polisi juga meminta keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas