Istri Kerja di Malaysia, Pria di Aceh Rudapaksa Anak Tiri, Terbongkar saat Korban Bertingkah Aneh
Seorang pria yang bekerja sebagai petani di Aceh Tamiang nekat merudapaksa anak tirinya yang masih SD.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang bekerja sebagai petani nekat merudapaksa anak tirinya.
Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali.
Korban masih berusia 10 tahun dan saat ini duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Diketahui, korban tinggal bersama ayah tirinya karena sang ibu sedang bekerja di Malaysia.
Kasus ini terbongkar setelah korban bertingkah aneh.
Pelaku berinisial An alias Keweng (47) dibekuk dari kediamannya di Gerenggam, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang atas laporan pihak keluarga korban pada 18 Agustus lalu.
Dalam penangkapan ini polisi menjadikan pakaian tersangka dan korban yang masih duduk di bangku SD sebagai barang bukti.
Baca juga: Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang dan Lecehkan Remaja, Beraksi setelah Konsumsi Narkoba
Baca juga: Oknum Dosen Rudapaksa Siswi SMP, Ajak Korban Ketemu Bawa Baju Ganti Lalu Check In ke Hotel
"Tersangka sudah kita tahan, kasusnya sedang didalami penyidik," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Selasa (14/9/2021).
Imam menjelaskan kasus ini terungkap pada Juni 2021 setelah korban menunjukan prilaku aneh.
Pihak keluarga kemudian berinisiatif melaporkan kasus ini dua bulan berikutnya setelah meyakini ulah pelecehan itu dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
"Setelah kita dalami, ternyata tersangka mengakuinya," kata Imam.
Di hadapan penyidik, tersangka yang berprofesi sebagai petani mengatakan kasus ini pertama kali dilakukan di pertengahan tahun 2020 saat korban berada di kamar tidur.
Baca juga: Gadis di Bawah Umur Dilecehkan Paranormal di Belitung Timur, Pelaku Berdalih Lalukan Pengobatan
Merasa aksinya berjalan mulus, dia mengulanginya beberapa kali hingga aksi terakhir dilakukan pada Juni 2021.
Kejahatan ini terbilang berjalan mulus karena ibu kandung korban yang tak lain istri tersangka berada di Malaysia.
"Tersangka merupakan ayah tiri korban, sementara ibu kandung korban bekerja di Malaysia," ungkap Imam.
Tersangka dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman tujuh hingga 16 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Istri Merantau ke Malaysia, Pria di Aceh Tamiang Ini Cabuli Anak Tiri yang Masih SD