Karena Dendam, Sajikan Hand Sanitizer Untuk Pesta Miras, Akibatnya Lima Orang Tewas
Polisi akhirnya mengungkap kasus pesta miras yang menyebabkan meninggalnya lima orang di Kecamatan Tanjung Redeb
Editor: Hendra Gunawan
Saat ini, lanjut mantan Koorspripim Polda Jawa Barat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih mendalam.
Pelaku disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.
"Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucapnya.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Sehingga, proses hukumnya beda dengan pelaku yang berusia dewasa.
"Ada aturan perundang-undangan untuk proses pemidanaannya, ada aturan khusus dalam menghadapi pelaku yang merupakan anak di bawah umur. Namun, tetap akan kita proses lebih lanjut," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul TERUNGKAP Motif Pemberi Miras 'Hand Sanitizer' di Berau Berujung 5 Orang Meninggal 1 Masih Dirawat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.