Mengaku Polisi, Tiga Pria Sekap Penjaga Ruko di Majalengka Lalu Minta Tebusan Kepada Bos Korban
Tiga pelaku kasus penyekapan disertai pemerasan dan pencurian diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Tiga pelaku kasus penyekapan disertai pemerasan dan pencurian diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ES (28), AS (26), dan P (28).
Para pelaku melakukan aksinya terhadap seorang penjaga ruko asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Ketiga tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Cikijing, Majalengka.
Mereka ditangkap tim buser tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu bermula sekitar awal Agustus 2021, pukul 20.00 WIB.
Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang tersebut, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Tawon Meresahkan Warga Majalengka, Petugas Damkar Pernah Evakuasi Sarang Sebesar Pintu Rumah
Mereka langsung membentak seorang penjaga ruko dan memborgol kedua tangan korban.
Pelaku juga sambil memaksa untuk masuk kedalam mobil yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
"Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut," ujar Edwin saat konferensi, Kamis (16/9/2021).
Menurut Edwin, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil.
Namun, korban ketakutan lantaran dari salah satu pelaku berpura pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya.
Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko tersebut.
Saat di dalam mobil, kedua mata korban juga ditutup lakban.
Baca juga: VIRAL Video Desa Mati di Majalengka, Ratusan Rumah Tak Berpenghuni, Ini Kata Pengunggah
Kemudian, di dalam perjalanan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban dan diminta untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut.
"Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam," ucapnya.
Selanjutnya, para tersangka berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban.
Penjaga ruko itu pun langsung diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Korban yang saat itu posisi kedua mata dan kedua tangannya masih terikat lakban.
Korban pun berusaha melepaskan diri, kemudian korban meminta pertolongan ke pondok pesantren terdekat.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021."
Baca juga: Para Kiai dan Cendikiawan Berdiskusi di Majalengka, Apa Yang Dibahas?
"Dua pelaku kita amankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Majalengka dan satu tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing," jelas dia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 9,3 juta.
Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
"Sedangkan, para tersangka yang merupakan residivis tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Mengaku-ngaku Polisi, 3 Pria di Majalengka Sekap Penjaga Ruko dan Minta Tebusan, Ini Kronologinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.