Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perangkat Desa di Rembang Bantu Istrinya Agar Bisa Nikah Lagi, Nekat Palsukan Dokumen, Ini Motifnya

Demi istrinya bisa menikah lagi dengan pria lain, perangkat desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah palsukan dokumen pernikahan. Ini motifnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Perangkat Desa di Rembang Bantu Istrinya Agar Bisa Nikah Lagi, Nekat Palsukan Dokumen, Ini Motifnya
Tribunnews.com/Pixabay
Ilustrasi seorang kepada desa di Rembang ditangkap polisi karena palsukan dokumen agar istrinya bisa menikah lagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perangkat desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pria bernama Sucipto (44) itu ditangkap polisi karena memalsukan dokumen.

  • Sucipto diringkus tidak sendirian, dirinya diciduk bersama istrinya, Badriyah.

Sehari-hari, wanita 36 tahun itu bekerja sebagai kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Baca juga: Pengangguran di Semarang Tipu 10 Janda, Diperas hingga Rp 179 Juta, Ada Korban yang Disetubuhi

Awal kasus

Dihimpun dari Kompas.com, kejatahan dua warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini terbongkar saat seorang wanita berinisial IC hendak menikah.

Ia kemudian mengurus dokumen pernikahan di KUA setempat.

Namun betapa kagetnya, ia gagal nikah lantaran identitasnya sudah digunakan oleh orang lain untuk menikah.

Berita Rekomendasi

Belakangan terungkap, identitas IC digunakan oleh atasannya sendiri Badriyah untuk menikah lagi.

IC selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polres Rembang.

Motif kejatahan

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan membeberkan motif dari pemalsuan dokumen ini.

Ia mengatakan, Sucipto mengizinkan istrinya menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal dan memenuhi kebutuhan hidup.

Baca juga: Tipu 60 Pencari Kerja di Batam, Amirudin Kantongi Uang Rp 90 Juta 

Konferensi pers kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).
Konferensi pers kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021). (TRIBUN JATENG/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN)

Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA).

"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi," urai Dandy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas