Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perangkat Desa di Rembang Bantu Istrinya Agar Bisa Nikah Lagi, Nekat Palsukan Dokumen, Ini Motifnya

Demi istrinya bisa menikah lagi dengan pria lain, perangkat desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah palsukan dokumen pernikahan. Ini motifnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Perangkat Desa di Rembang Bantu Istrinya Agar Bisa Nikah Lagi, Nekat Palsukan Dokumen, Ini Motifnya
Tribunnews.com/Pixabay
Ilustrasi seorang kepada desa di Rembang ditangkap polisi karena palsukan dokumen agar istrinya bisa menikah lagi. 

Cari pasangan lewat MiChat

Dandy melanjutkan penjelasannya.

Ia menyebut, Sucipto dan istrinya mencari 'mangsa' lewat aplikasi MiChat.

Hingga akhirnya Badriyah berkenalan dengan pria berinisial AK.

"Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu," beber Dandy, dikutip dari TribunJateng.

Kepada AK, Badriah mengaku masih perawan.

AK merasa cocok, lalu memacari Badriah selama dua pekan.

Berita Rekomendasi

Kemudian AK mengajak Badriah menikah.

Baca juga: Modus-modus Pemalsu Tabung Oksigen Tipu Pembeli Hingga Raup Keuntungan Ratusan Juta

“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas Badriah dengan memakai data orang lain,” imbuh Dandy.

Selama masa pernikahan dengan AK, Badriah mendapat uang nafkah sebesar Rp 450 ribu per pekan.

Uang tersebut oleh Badriah kemudian diberikan pada Sucipto.

Tiap malam hari selama pernikahan yang sudah berjalan tiga bulan, Badriah berhubungan badan dengan AK.

Kemudian siang harinya pulang ke rumah untuk berhubungan suami-istri dengan Sucipto.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)(TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Berita lainnya seputar Kabupaten Rembang.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas