Taruna PIP Tewas Dianiaya Senior, Ini Temuan Polisi Saat Reka Ulang Perkara
Meski satu diantara saksi enggan berbicara, namun kejadian tersebut telah tergambar dalam rekontruksi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus penganiayaan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) yang menyebabkan Zidan Muhammad Faza (21) meninggal dunia di mes Sumatera Jalan Wonodri, Semarang, pada Senin (6/9/2021) memasuki babak rekonstruksi.
Lima orang taruna yang merupakan senior dari Zidan yang sudah jadi tersangka dihadirkan dalam reka ulang tersebut.
Rekonstruksi digelar di kantor Polrestabes Semarang, Kamis (16/9/2021).
Salam rekonstruksi tersebut, polisi menemukan fakta baru pada 20 adegan.
Baca juga: Fakta-fakta Taruna PIP Semarang Tewas Dianiaya Senior, Berawal dari Senggolan Motor di Jalan
Kelima tersangka memperagakan adegan rekontruksi di kantor Polrestabes Semarang.
Lima tersangka yang dihadirkan Aris Riyanto (25) warga Dawung, Sugihan, Toroh, Kabupaten Grobogan. Andre Arsprilla Arief (25) warga Tembiring, Bintoro, Demak.
Kemudian Albert Jonathan Ompu Sungu (23), anak dari Kornel Ompusuhu mencantumkan alamat di Mes Sumatera, Wonodri, Semarang Selatan.
Caesar Richardo Bintang Samudra Tombolon (22) Mojosongo, Jebres, Surakarta, dan Budi Darmawan (22) warga Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang.
Selain kelima tersangka, pada adegan rekontruksi juga dihadirkan 14 saksi merupakan korban selamat dari 15 taruna saat penganiayaan.
Baca juga: Kemenhub Investigasi Kasus Taruna PIP Semarang yang Tewas Diduga Dianiaya Senior
Pada rekontruksi tersebut kelima taruna mempunyai peran masing-masing saat penganiayaan dan ditemukan fakta baru.
Tersangka Budi menganiaya 3 taruna.
Kemudian tersangka Aris memukul 15 taruna.
Selanjutnya tersangka Andre memukul semua taruna.
Sementara Albert hanya menyentuh adik kelasnya.