Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Polisi Gadungan di Majalengka Sekap Penjaga Toko, Pelaku Minta Tebusan ke Bos Korban, Ini Modusnya

Tiga pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap polisi. Mereka diciduk setelah melakukan aksi pemerasan disertai kekerasan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 3 Polisi Gadungan di Majalengka Sekap Penjaga Toko, Pelaku Minta Tebusan ke Bos Korban, Ini Modusnya
Tribunnews.com/huffpost.com
Ilustrasi penyekapan yang dilakukan oleh 3 polisi gadungan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap polisi.

Mereka diciduk setelah melakukan aksi pemerasan disertai kekerasan.

Identitas pelaku masing-masing berinisial ES (28), AS (26), dan P (28).

Dalam melancarkan aksinya, mereka menyamar menjadi polisi gadungan.

Sedangkan modusnya melakukan operasi penggerebekan palsu lalu menyekap korbannya.

Baca juga: Modus Menggeledah, Dua Polisi Gadungan Rampas Ponsel Milik Seorang Bocah di Pamulang

Kini ketiganya sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu bermula sekitar awal Agustus 2021, pukul 20.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang tersebut, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Mereka langsung membentak seorang penjaga ruko dan memborgol kedua tangan korban.

Pelaku juga sambil memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

"Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut," ujar Edwin saat konferensi, Kamis (16/9/2021).

Menurut Edwin, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil.

Namun korban ketakutan lantaran dari salah satu pelaku berpura pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya.

Baca juga: Polisi Gadungan di Aceh Lecehkan Remaja Pria 16 Tahun, Modus Razia Narkoba, Pakaian Korban Dilucuti

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menggelar konferensi pers perkara pencurian dengan pemberatan di Mapolres setempat, Kamis (16/9/2021).
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menggelar konferensi pers perkara pencurian dengan pemberatan di Mapolres setempat, Kamis (16/9/2021). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas