Buron Selama 12 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Gara-gara Gugat Cerai Istri
Terpidana kasus korupsi ditangkap setelah 12 tahun menjadi buronan. Ia ditangkap saat mengurus perceraian dengan istrinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi ditangkap setelah 12 tahun menjadi buronan.
Terpidana kasus korupsi bernama Tauhidi (52) itu ditangkap saat mengurus perceraian.
Selama ini, diketahui ia mengganti seluruh identitasnya.
Ia akhirnya ditangkap pemburu buron Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat pada Kamis (16/9/2021).
Tauhidi merupakan seorang pemborong asal Pandeglang, Banten.
Ia diputus bersalah pada 2009 karena terbukti korupsi dalam pembangunan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Pemprov Jabar di kawasan Cikelet Kabupaten Garut.
"Dulu ia sudah divonis dua tahun penjara, tersangka kasus tindak pidana korupsi untuk pengadaan pengembangan proyek pusat pelelangan ikan (PPI) di Cilautereun, Cikelet," ujar Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat melakukan pers release di Kejari Garut, Kamis (16/9/2021) malam.
Baca juga: Ini Peran Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD PDPDE
Baca juga: Usut Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Dirut PT Arsigraphi
Terbukti korupsi dalam proyek PPI, Tauhidi merugikan negara Rp 599 juta dari biaya proyek senilai Rp 1,1 miliar rupiah yang diserahkan kepada PT Satia Nugraha Mulya.
Kemudian PT Satia Nugraha Mulya memberikan kuasa kepada Tauhidi untuk menggarap proyek PPI tersebut.
Terdakwa kemudian melakukan pekerjaannya namun ternyata hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja dan dan tidak tepat waktu.
Selama buron Tauhidi mengganti seluruh identitasnya, ia kemudian berhasil terdeteksi oleh pemburu buron saat dirinya mengurus proses perceraian di Kabupaten Subang.
Baca juga: Curi Motor Untuk Modal Bercocok Tanam, Petani di Garut Ini Ditangkap Saat Tawarkan Hasil Kejahatan
"Yang bersangkutan mengajukan cerai jadi terdata, jadi data-datanya muncul ada alamat rumahnya ada alamatnya jelas, kita kordinasi dengan Kejari Subang untuk melakukan penangkapan," ungkap Neva.
Neva menjelaskan terpidana sempat bebas saat putusan tahun 2007 namun Kejaksaan Negeri Garut saat itu melakukan kasasi.
Kemudian di tahun 2009 turun peninjauan kembali (PK) dengan putusan pidana penjara dua tahun denda Rp 200 juta subsider enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp 449 juta yang harus dibayar oleh terpidana.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buron 12 Tahun, Koruptor Garut Ini Ngumpet di Subang, Ditangkap Pemburu Buron Saat Mau Cerai