Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya Jalani Pemeriksaan Jiwa, Begini Hasilnya
Pemeriksaan kejiwaan dokter DP dilaksanakan secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus Dokter berinisial DP yang menjadi tersangka karena mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya memasuki babak baru.
Polda Jateng menyatakan tim penyidik telah memenuhi persyaratan pemeriksaan kejiwaan tersangka dan melimpahkan berkas penyidikannya ke kejaksaan negeri Semarang.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan tersangka telah diperiksa kejiwaannya di salah satu RS di Semarang.
Pemeriksaan kejiwaan dokter DP dilaksanakan secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis.
Hasil keterangan medis, dokter DP positif menderita kelainan jiwa.
"Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain.
Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan," jelas Kabid Humas saat diwawancara, Jumat siang (17/9).
Ditambahkan, Dokter DP diketahui mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil.
Baca juga: FAKTA TERBARU Dinar Candy setelah Jadi Tersangka: Ingin Temui Psikiater hingga Ayahnya Sakit
"Dia hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," tambah Kombes M Iqbal.
Meski demikian, kondisi kejiwaan dokter DP tidak terlalu berdampak pada aktivitas normalnya.
Tersangka dinyatakan bisa beraktivitas seperti kebanyakan orang.
"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9) kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," tambahnya.
Kombes M Iqbal menambahkan, kasus aksi tidak senonoh dokter DP yang berujung mencampurkan makanan ke istri temannya itu merupakan kasus unik.
Menurut keterangan penyidik Ditkrimum, kasus seperti ini adalah yang pertama di Indonesia.
"Yurisprudensinya tidak ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.