Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sidang Perdana Kasus Sate Sianida di PN Bantul, NA Didakwa Pasal Berlapis

Kasus sate sianida sudah memasuki masa sidang, sidang perdana digelar Kamis (16/9/2021) di PN Bantul, terdakwa NA didakwa pasal berlapis.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Perdana Kasus Sate Sianida di PN Bantul, NA Didakwa Pasal Berlapis
TRIBUNJOGYA.COM/Santo Ari
Suasana persidangan kasus sate sianida yang digelar secara daring, kamis (16/9/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Kasus sate sianida yang menewaskan seorang bocah, anak dari driver ojol di Bantul memasuki babak baru.

Kasus ini telah memasuki persidangan, NA si pelaku sudah duduk di kursi terdakwa.

Na menjalani sidang perdananya secara daring dari Rutan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Sidang berlangsung Kamis (16/9/2021), dipimpin Hakim Ketua Aminuddin di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Sementara Jaksa Penuntut umum yaitu Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nur Hadi Yutama dan Meladissa Arwasari menghadiri sidang juga secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri Bantul.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.

Baca juga: Heboh Sungai di Klaten Mendadak Berwarna Merah Layaknya Darah

Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi mendakwa NA dengan pasal berlapis.

Berita Rekomendasi

Mulai dari 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kedua subsider pasal 338 KUHP, ketiga subsider pasal 353 ayat 3 KUHP.

Kemudian lebih subsider pasal 351 KUHP atau kedua pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 78C Undang Undang RI nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang 23 2002 tentang perlindungan anak atau ketiga pasal 359 KUHP.

Ancaman hukuman dari sejumlah pasal tersebut yakni maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Wanda Satria dan timnya yang hadir di PN Bantul mengajukan keberatan.

"Kami, demi kepentingan pembelaan terdakwa NA mengajukan eksepsi keberatan," ujarnya.

Baca juga: Selama 15 Menit Sungai di Klaten Berwarna Merah, Kepala Desa Cari Tahu Penyebabnya

Ditemui usai sidang, Wanda Satria Atmaja, mengaku bahwa ia dan timnya akan mengajukan keberatan terutama terkait Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurutnya, pembunuhan berencana terjadi apabila sasarannya jelas dan yang menjadi sasaran meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas