Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Kasus Sate Sianida di PN Bantul, NA Didakwa Pasal Berlapis

Kasus sate sianida sudah memasuki masa sidang, sidang perdana digelar Kamis (16/9/2021) di PN Bantul, terdakwa NA didakwa pasal berlapis.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Perdana Kasus Sate Sianida di PN Bantul, NA Didakwa Pasal Berlapis
TRIBUNJOGYA.COM/Santo Ari
Suasana persidangan kasus sate sianida yang digelar secara daring, kamis (16/9/2021) 

Sementara dalam kasus ini sasaran utama yaitu T tidak meninggal dunia.

"Tapi di sini tidak. Saudara T tidak meninggal dunia pada posisi itu," katanya.

Dia mengaku, tim akan mencermati kombinasi pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Meski pihaknya juga mengakui dakwaan memang menyulitkan untuk pihaknya melakukan pembelaan.

"Nanti lebih jelasnya di persidangan kita buka semua," ungkapnya.

NA (25) tersangka kasus paket sate beracun (kiri) dan Bandiman pengemudi Ojol yang anaknya jadi korban paket sate sianida (kanan).
NA (25) tersangka kasus paket sate beracun (kiri) dan Bandiman pengemudi Ojol yang anaknya jadi korban paket sate sianida (kanan). (Kolase Tribunjogja.com/ Kompas.com/ Miftahul Huda/ Markus Yuwono)

Adapun pada 27 September mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan dari penasehat hukum.

Lebih lanjut, pada Rabu (15/9/2021) kemarin Jogja Police Watch (JPW) secara resmi mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Bantul DIY.

Berita Rekomendasi

Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba mengungkapkan bahwa isi surat tersebut perihal permohonan pemantauan persidangan kasus sate sianida dengan terdakwa NA.

Menurutnya, setidaknya ada tiga alasan urgensi mengapa Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia perlu melakukan pemantauan terkait persidangan perkara sate beracun ini.

Baca juga: Guru Positif Covid-19, PTM di SDN Sananwetan 3 Kota Blitar Dihentikan

"Pertama, kasus ini menjadi perhatian publik DIY karena mengakibatkan seorang anak dari pengemudi sepeda motor ojek online bernama NFP meninggal dunia (salah sasaran) karena diduga target sate beracun tersebut adalah Aiptu T," ujarnya.

"Kedua, supaya tidak ada lagi hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta peradilan semakin bersih dan baik. Terakhir, independensi hakim dalam perkara ini tetap terjaga," imbuhnya

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Sate Sianida yang Menghilangkan Nyawa Bocah di Bantul Disidangkan, NA Didakwa Pasal Berlapis

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas