Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Tak Bisa Layani Pasangan Maksimal, Pria di Rembang Bantu Istri Menikah Lagi, Pakai Data Orang Lain

Pria di Rembang yang berprofesi sebagai perangkat desa membantu istri menikah lagi karena tak bisa melayani maksimal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tak Bisa Layani Pasangan Maksimal, Pria di Rembang Bantu Istri Menikah Lagi, Pakai Data Orang Lain
Wedding Affair
Ilustrasi - Pria di Rembang yang berprofesi sebagai perangkat desa membantu istri menikah lagi karena tak bisa melayani maksimal. 

Cari pasangan lewat MiChat

Dandy melanjutkan penjelasannya.

Ia menyebut, Sucipto dan istrinya mencari 'mangsa' lewat aplikasi MiChat.

Hingga akhirnya Badriyah berkenalan dengan pria berinisial AK.

"Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu," beber Dandy, dikutip dari TribunJateng.

Kepada AK, Badriah mengaku masih perawan.

AK merasa cocok, lalu memacari Badriah selama dua pekan.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian AK mengajak Badriah menikah.

Baca juga: Wanita Bersuami Kepergok Bawa Selingkuhan ke Rumah, si Pria Nyamar Jadi Perempuan, Ini Kronologinya

Baca juga: Baru Menikah Sejam, Si Suami Ajukan Cerai, Ternyata Ini Pemicunya

“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas Badriah dengan memakai data orang lain,” imbuh Dandy.

Selama masa pernikahan dengan AK, Badriah mendapat uang nafkah sebesar Rp 450 ribu per pekan.

Uang tersebut oleh Badriah kemudian diberikan pada Sucipto.

Tiap malam hari selama pernikahan yang sudah berjalan tiga bulan, Badriah berhubungan badan dengan AK.

Kemudian siang harinya pulang ke rumah untuk berhubungan suami-istri dengan Sucipto.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)(TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Berita lainnya seputar Kabupaten Rembang.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas