Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Narkoba Merokok Saat Sidang, Hakim Marah-marah

Perilaku dua orang terdakwa kasus narkoba membuat hakim Pengadilan Negeri Medan marah-marah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terdakwa Kasus Narkoba Merokok Saat Sidang, Hakim Marah-marah
Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan
Sidang tuntutan perkara sabu di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Nasrif Lutfi Alias Lutfi dan Ade Pranada Alias Ade di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Perilaku dua orang terdakwa kasus narkoba membuat hakim Pengadilan Negeri Medan marah-marah.

Pasalnya, dalam sidang yang dilakukan dengan cara daring tersebut, mereka dengan santainya merokok.

Kedua terdakwa kasus kepemilikan sabu itu adalah Nasrif Lutfi Alias Lutfi dan Ade Pranada alias Ade.

Sedianya keduanya menjalani sidang pembacaan tuntutan yang dilakukan secara online.

Melihat keduanya merokok, hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Toga Mulia Hutagaol untuk menghentikan pembacaan tuntutan terhadap kedua pecandu sabu tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Industri Rumahan yang Produksi 157 Kilogram Ganja Sintetis

"Berhenti dulu pak jaksa, beliau (terdakwa) dimana ini? Buang rokok mu itu, buang rokok mu.

Siapa yang ngasih rokok itu. Panggil pegawai di situ.

Berita Rekomendasi

Petugas kejaksaan dimana ini? Kok bisa begini lagi sidang pak Jaksa," amuk hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Jumat (17/9/2021).

Melihat hakim ngamuk, jaksa mengatakan bahwa petugas kejaksaan berada di luar ruangan, sehingga tidak dapat memantau langsung para terdakwa yang disidang dari Rutan Tanjunggusta Medan.

Baca juga: UPDATE Kasus Narkoba Anji, Sidang Tak Didampingi Kuasa Hukum, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Di luar (petugas kejaksaan), enggak bisa masuk pak," kata jaksa.

Selanjutnya, hakim pun memerintahkan terdakwa memanggi pegawai rutan.

"Terdakwa di situ siapa yang ngawasi? Kamu yang ngawasi ya? Kalau lagi sidang boleh merokok enggak? Siapa nama Karutan?," cecar Hakim.

Pegawai rutan itu pun mengatakan bahwa nama Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjunggusta Medan adalah Theo Adrianus Purba.

Baca juga: Oknum Sekdes di Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Beli Sabu Lewat Kurir

"Pak Theo, siap salah pak hakim," kata Rudi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas