Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlilit Pinjaman dan Kalah Judi Online, Dua Pria di Malang Curi Uang di ATM Rp 498 Juta

Polresta Malang Kota menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, total kerugian capai Rp 498 juta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terlilit Pinjaman dan Kalah Judi Online, Dua Pria di Malang Curi Uang di ATM Rp 498 Juta
Istimewa
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto memimpin langsung rilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Halaman Polresta Malang Kota, Jumat (17/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.

Keduanya yakni Ian alias Toyib alias AF warga Pagak, Malang dan AP warga wagir, Malang.

Mereka melakukan pencurian berkali-kali, sasarannya uang di dalam mesin ATM.

Termasuk ATM yang berada di Jalan Sudanco Supriyadi 135 Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada 26 Agustus 2021, sekitar pukul 18.47 WIB.

Baca juga: Kisah Pria di Malang Buat Pagar Rumah dari Kolam Ikan Koi, Berawal dari Hobi hingga Videonya Viral

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto memimpin langsung rilis pengungkapan kasus di Halaman Polresta Malang Kota, Jumat (17/9/2021).

“Pelaku Toyip adalah karyawan disebuah Vendor ATM bagian monitoring, dia mengajak tetangganya AP untuk mengambil uang yang berada di dalam Casset ATM Bank," ujar Budi Hermanto.

"Modusnya dengan membuka mesin ATM menggunakan kunci asli, selanjutnya mengambil uang di dalam Casset Mesin ATM,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

Total uang yang sudah dicuri oleh kedua tersangka tidak tanggung-tanggung, Rp, 498.400.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ujar Budi Hermanto.

Baca juga: Dipantau Kapolri dan Panglima TNI, Vaksinasi Massal di SMA Cor Jesu Malang Targetkan 5000 Peserta 

Dalam kesempatan itu, Budi Hermanto memaparkan terkait kronologis kasus.

Dia menuturkan tersangka Toyip merupakan karyawan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengisian dan Maintenance mesin ATM.

“Tersangka Toyip sejak Februari 2021 terlilit masalah utang mulai dari angsuran, pinjaman online dan kalah judi online sehingga Toyip berniat melakukan pencurian sebagian uang di dalam mesin ATM saat dirinya bekerja,” papar Budi Hermanto.

Untuk pertama kalinya pada Februari 2021, Toyip mengajak tersangka AP yang merupakan tetangganya.

Mereka bersama-sama melakukan pencurian uang yang berada di dalam mesin ATM.

Baca juga: Fakta Sidang Perdana Kasus Sate Sianida di PN Bantul

Caranya, Toyip mengambil kunci mesin ATM dan selanjutnya janjian bertemu dengan AP disekitaran lokasi mesin ATM yang akan di curi.

“Dan saat sampai di lokasi mesin ATM yang ditentukan tersebut Toyip berperan sebagai eksekutor mengambil uang tunai yang berada di dalam mesin ATM menggunakan kunci yang sebelumnya di ambil dari ruang monitoring, sedangkan AP berada di luar mesin ATM sambil mengawasi situasi sekitar,” jelasnya.

“Hal tersebut dilakukan oleh kedua tersangka berulang- ulang sampai menimbulkan kecurigaan pada perusahaan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas