Gara-gara Pinjol, Mantan Pramugari Dianiaya Suami: Saya Sudah Bersujud, Namun Terus Ditampar
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi Kota Medan, Sumatera Utara. Yang menjadi korbannya seorang mantan pramugari berinisial CLK.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi Kota Medan, Sumatera Utara.
Diketahui yang menjadi korbannya seorang mantan pramugari berinisial CLK.
Sedangkan pelakunya merupakan suami dari korban, HAB.
Kasus yang membelit pria yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut sudah naik ke meja persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 4 PN Medan tersebut, saksi korban CLK menangis terisak-isak saat memberikan keterangan.
Baca juga: Tersangka Muhammad Kece Dianiaya Sesama Tahanan, Polri Dalami Pengawasan Internal Rutan
Saat bersaksi di hadapan majelis hakim Abdul Kadir, CLK mengaku kesalahannya karena melakukan pinjol, namun ia menyebut itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.
"Memang salah, aku pinjam online (pinjol) tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap CLK sembari menangis, Kamis (16/9/2021) malam.
Kejadian penganiayaan itu, kata CLK,terjadi pada Senin 17 Mei 2021 lalu.
Iia mengaku mendapat tamparan bertubi-tubi dari sang suami.
"Meski saya sudah bersujud, namun suami terus menampar pipin saya hingga memukul bagian pada lengan kiri saya,"
"Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan Rp 500 ribu perbulan. Jadi tidak mencukupi," ucap maantan pramugari maskapai penerbangan swasta ini.
Dalam persidangan itu, CLK mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi.
"Tidak tahan pak, karena selama 10 tahun berumah tangga, sering marah dan main tangan. Namun hal itu tidak pernah cerita sama orang," ucapnya.
Baca juga: Tak Terima Ditegur saat Kendarai Motor Ngebut dalam Kondisi Mabuk, Suami Tabrak dan Aniaya Istri
Mendengar kesaksian itu, hakim Abdul Qadir pun menanyakan sewaktu menikah status suami apa, apakah lajang atau duda.