Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Gara-gara Pinjol, Mantan Pramugari Dianiaya Suami: Saya Sudah Bersujud, Namun Terus Ditampar

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi Kota Medan, Sumatera Utara. Yang menjadi korbannya seorang mantan pramugari berinisial CLK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gara-gara Pinjol, Mantan Pramugari Dianiaya Suami: Saya Sudah Bersujud, Namun Terus Ditampar
Tribunnews.com/pixabay.com
Ilustrasi seorang mantan pramugari dihajar suami gara-gara pinjaman online. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi Kota Medan, Sumatera Utara.

Diketahui yang menjadi korbannya seorang mantan pramugari berinisial CLK.

Sedangkan pelakunya merupakan suami dari korban, HAB.

Kasus yang membelit pria yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut sudah naik ke meja persidangan.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 4 PN Medan tersebut, saksi korban CLK menangis terisak-isak saat memberikan keterangan.

Baca juga: Tersangka Muhammad Kece Dianiaya Sesama Tahanan, Polri Dalami Pengawasan Internal Rutan

Saat bersaksi di hadapan majelis hakim Abdul Kadir, CLK mengaku kesalahannya karena melakukan pinjol, namun ia menyebut itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.

"Memang salah, aku pinjam online (pinjol) tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap CLK sembari menangis, Kamis (16/9/2021) malam.

Rekomendasi Untuk Anda

Kejadian penganiayaan itu, kata CLK,terjadi pada Senin 17 Mei 2021 lalu.

Iia mengaku mendapat tamparan bertubi-tubi dari sang suami.

"Meski saya sudah bersujud, namun suami terus menampar pipin saya hingga memukul bagian pada lengan kiri saya,"

"Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan Rp 500 ribu perbulan. Jadi tidak mencukupi," ucap maantan pramugari maskapai penerbangan swasta ini.

Dalam persidangan itu, CLK mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi.

"Tidak tahan pak, karena selama 10 tahun berumah tangga, sering marah dan main tangan. Namun hal itu tidak pernah cerita sama orang," ucapnya.

Baca juga: Tak Terima Ditegur saat Kendarai Motor Ngebut dalam Kondisi Mabuk, Suami Tabrak dan Aniaya Istri

CLK, mantan pramugari yang digebuki suami oknum ASN BPN Sumut, HAB saat bersaksi di persidangan, Kamis (16/9/2021) malam.
CLK, mantan pramugari yang digebuki suami oknum ASN BPN Sumut, HAB saat bersaksi di persidangan, Kamis (16/9/2021) malam. (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

Mendengar kesaksian itu, hakim Abdul Qadir pun menanyakan sewaktu menikah status suami apa, apakah lajang atau duda.

CLK pun menjawab bahwa suaminya itu waktu menikah sudah berstatus duda.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas