Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,6 Miliar Gugat Praperadilan Polda Jambi
Selain tidak dapat menunjukkan surat penangkapan yang diminta saat berada di Jakarta, Polda Jambi dinilai melakukan tebang pilih.
Editor: Dewi Agustina
Kaswandi mengungkapkan, Y merupakan buronan lama setelah beberapa kali melarikan diri dari kejaran petugas.
"Sebelumnya sudah kita panggil namun yang bersangkutan mangkir, akhirnya kita jemput paksa, sekarang akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, " jelasnya.
Sementara itu, GM Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Agus Supriyanto mengatakan pesawat yang ditumpangi pelaku mendarat sekira pukul 11.00 WIB.
"Iya benar, menggunakan maskapai Batik Air, tadi memang sempat ada keributan, namun langsung diarahkan petugas bandara ke luar area bandara, selebihnya silakan ke pihak Kepolisian ya keterangannya," tandasnya.
Dieketahui, Y terlibat kasus penipuan jual beli semen pada Tahun 2016 lalu.
Di mana saat itu, pelaku memesan senilai Rp 1,6 miliar, namun uang yang dibayarkan tidak sesuai sehingga korban langsung melapor ke Mapolda Jambi.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Mengaku Tak Sesuai Prosedur, Y Tersangka Penipuan Semen Gugat Pra Peradilan Polda Jambi