Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,6 Miliar Gugat Praperadilan Polda Jambi

Selain tidak dapat menunjukkan surat penangkapan yang diminta saat berada di Jakarta, Polda Jambi dinilai melakukan tebang pilih.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,6 Miliar Gugat Praperadilan Polda Jambi
Tribun Jambi/Eko Prasetyo
Kantor Polda Jambi. 

"Sebelumnya sudah kita panggil namun yang bersangkutan mangkir, akhirnya kita jemput paksa, sekarang akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, " jelasnya.

Sementara itu, GM Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Agus Supriyanto mengatakan pesawat yang ditumpangi pelaku mendarat sekira pukul 11.00 WIB.

"Iya benar, menggunakan maskapai Batik Air, tadi memang sempat ada keributan, namun langsung diarahkan petugas bandara ke luar area bandara, selebihnya silakan ke pihak Kepolisian ya keterangannya," tandasnya.

Dieketahui, Y terlibat kasus penipuan jual beli semen pada Tahun 2016 lalu.

Di mana saat itu, pelaku memesan senilai Rp 1,6 miliar, namun uang yang dibayarkan tidak sesuai sehingga korban langsung melapor ke Mapolda Jambi.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Mengaku Tak Sesuai Prosedur, Y Tersangka Penipuan Semen Gugat Pra Peradilan Polda Jambi

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas