Pengakuan Bocah 16 Tahun di Sumut yang Lecehkan 2 Anak Tetangga, Tonton Film Dewasa Setiap Hari
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut. Pelakunya merupakan bocah remaja berusia 16 tahun RSS.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui yang menjadi pelakunya merupakan bocah remaja berusia 16 tahun RSS.
Sedangkan korbannya adalah dua tetangga pelaku sendiri.
Mereka adalah anak laki-laki berusia 8 tahun, MR dan adik perempuannya TR berusia 5 tahun.
RSS tega melecehkan MR dan menyetubuhi TR layaknya suami istri.
Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa Siswinya di Sekolah, Modus Koreksi Soal, Korban Nurut Takut Tak Naik Kelas
Baca juga: Kakek di Deli Serdang Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Modus Main Pacar-pacaran, Aksinya Dipergoki Warga
RSS sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kini RSS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan kepada dua orang kakak beradik dari Tapanuli Utara.
Ia di hadapan polisi mengaku setiap hari menonton film biru atau film dewasa.
RSS yang tinggal di rumah bibinya di Desa Sampuran, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, saat ini diperiksa di Kantor Polres Taput.
“Saya cari sendiri film dewasa menggunakan handphone. Menontonnya tiga kali dalam sehari,” katanya Sabtu (18/9/2021).
Ia mengakui telah melecehkan kakak beradik yang usianya lebih muda dari dia itu di kamar korban.
“Dilakukan itu di kamar bersama si korban. Korbannya dua orang, laki-laki dan perempuan. Tempatnya di rumah korban, di dalam kamar,” terangnya.
Polisi menangkap seorang pemuda yang menjadi tersangka pelecehan pada dua orang anak kecil yang merupakan kakak beradik di Tapanuli Utara.
Kakak adik yang menjadi korban pelecehan seksual adalah MR laki-laki berusia 8 tahun menjadi korban s****i dan perempuan TR berusia 5 tahun korban persetubuhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.