Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Teller Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar Setelah Terlilit Utang Pinjaman Online

Modus tersangka HN selaku teller cabang yakni melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa sepengetahuan nasabah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wanita Teller Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar Setelah Terlilit Utang Pinjaman Online
Istimewa
HN (29), seorang wanita teller sebuah bank milik BUMN di Dumai menilap uang nasabah di Riau sebesar Rp 1,2 miliar setelah terjebak utang pinjaman online. 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - HN (29), seorang wanita teller sebuah bank milik BUMN di Dumai menilap uang nasabah di Riau sebesar Rp 1,2 miliar setelah terjebak utang pinjaman online.

Aksinya dibongkar tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

HN kemudian diamankan karena disinyalir menggelapkan uang 8 orang nasabah dengan total mencapai Rp 1,2 miliar lebih.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/355/IX/2021/ RIAU, tanggal 02 September 2021.

Dalam laporan polisi itu, terjadi transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (fraud) sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada dokumen/transaksi keuangan bank dan tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi bank.

Adapun modus tersangka HN selaku teller cabang bank BUMN di Dumai yakni melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa sepengetahuan nasabah.

Ia juga menirukan tanda tangan pada slip penarikan.

Baca juga: Gara-gara Pinjol, Mantan Pramugari Dianiaya Suami: Saya Sudah Bersujud, Namun Terus Ditampar

BERITA TERKAIT

Tersangka HN menggunakan rekening penampung atas nama Edrian Nofrialdi yang merupakan temannya.

Kartu ATM berada dalam penguasaan tersangka.

Uang yang masuk ke rekening temannya itu, selanjutnya diteruskan oleh tersangka ke rekening pribadinya pada Bank BRI & Bank BCA.

"Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan nasabah untuk pembayaran utang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi serta keluarga," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9/2021).

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti di antaranya Surat Keputusan Bank BRI tentang mutasi frontliner BRI Kantor Cabang Dumai atas nama tersangka HN.

Lalu Surat Keputusan Direksi PT BRI tentang Buku Prosedur Operasional Simpanan BRI, Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 orang nasabah.

Selanjutnya 11 buku tabungan milik 8 orang nasabah, 17 lembar Daftar Harian Teller, print out 10 rekening koran, serta kartu ATM Bank BRI atas nama Edrian Nofrialdi.

Baca juga: Polri Panggil Saksi dan Ahli Terkait Penggelapan Aset Kwarnas yang Diduga Melibatkan Adhyaksa Dault

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas